Menteri Eko Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

JABAR NEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada seluruh penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan Dana Desa (DD) yang disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.

“Setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan Dana Desa,” tegasnya saat Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Menteri Eko mengungkapkan, selama tahun 2016 lalu, terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan DD yang masuk di Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke Kepolisian.

Baca Juga:  Dana BOS Madrasah Swasta Senilai Rp4 Triliun Segera Cair, Kemenag Terapkan Kebijakan Baru

“Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya,” tuturnya kembali menegaskan.

Dalam meningkatkan pengawasan DD, Menteri Eko pun telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto untuk memimpin Satgas Dana Desa dan meminta Inspektorat Daerah di Kabupaten/Kota untuk turut serta membantu mengawal DD. Sehingga diharapkan pengawasan DD menjadi lebih efektif.

Baca Juga:  SBY Tegaskan Para Caleg Demokrat Jangan Umbar Janji

“Yang paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan mikir untuk melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mendorong APIP untuk makin gencar mengawasi penggunaan DD. Senada dengan Menteri Eko, dirinya juga mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan DD di daerahnya masing-masing.

“Yang paling penting kalau terkait Dana Desa sebenarnya adalah masyarakat. Kita harus dorong bersama untuk membantu mengawasi karena masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi. Masyarakat lah yang tahu Dana Desa digunakan untuk apa. Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silahkan lapor,” imbaunya.

Baca Juga:  Setelah Wakil Ketua DPRD Cirebon Positif Covid-19, Seluruh Anggota di Test Swab

Marwata menambahkan, dirinya mendukung apabila pejabat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti menyelewengkan DD.

Ia pun membandingkan jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Jika ada pejabat desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, lalu diselesaikan di pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta.

“Biayanya mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes PDTT dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bisa berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa,” kata Marwata. (Red: jpp/des)

Jabar News | Berita Jawa Barat