JABARNEWS | TASIKMALAYA – Petugas dari Polres Kabupaten Tasikmalaya berhasil ringkus dua remaja terkait penyalahgunaan obat-obatan. Dari tangan AP (20) dan IP (19) polisi berhasil amankan 160 butir pil terlarang berlogo Y.
“Kedua remaja ini salah seorangnya pemakai dan lainny adalah pengedar. Keduanya kita amankan di lokasi yang berbeda,” sebut Kompol Rikky Aries Setiawan selaku Waka Polres Kabupaten Tasikmalaya dalam konfrensi pers yang digelar Kamis, (3/5/2018).
Pil ini rencananya diedarkan di sekitar Tasikmalaya. Harganya dibandrol perpaketnya Rp.500 Ribu berisikan 100 butir pil berlogo Y.
“Kita masih terus kembangkan kasus ini. Diduga sejumlah rekan kerja jaringan ini masih berkeliaran menjajakan barang haram ini,” ungkapnya.
Pil ini diketahui memiliki kandungan Eximer yang kuat. Dampaknya bisa menimbulkan halusinasi bagi pemakainya.
“Kedua remaja yang sudah diamankan ini bisa dikenakan pasal 196 Jo 198 (1), UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat