Mendes: Jika Upaya Mengingatkan Tidak Dihiraukan, Laporkan Ke Satgas Dana Desa

JABAR NEWS | JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta Pendamping Desa lebih aktif mengawal pengelolaan Dana Desa (DD). Inisiatif dari Pendamping Desa akan membantu meminimalkan potensi penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

“Pendamping Desa harus secara aktif mengawasi dan mengawal Kepala Desa (Kades) dalam mengelola Dana Desa. Jika upaya mengingatkan para Kades ini tidak dihiraukan, Para Pendamping harus segera melaporkan potensi penyimpangan ke Satgas Dana Desa agar segera ditindaklanjuti,” ujar Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, Jumat (19/05/2017).

Eko menjelaskan keberadaan Pendamping Desa sangat penting bagi percepatan pembangunan desa. Apalagi jumlah mereka mencapai 19.131 orang yang tersebar ke hampir seluruh desa di Indonesia. Jika para pendamping aktif membantu mengawal pengelolaan Dana Desa dimungkinkan potensi penyimpangan makin kecil.

“Pendamping Desa mempunyai peran vital dalam mendampingi jajaran pemerintah desa dalam menentukan arah pembangunan termasuk pengelolaan Dana Desa,” tuturnya.

Baca Juga:  Polresta Bandung Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme

EPS-sapaan akrab Eko Putro Sandjojo-mengatakan Pendamping Desa bisa langsung mengingatkan kepada Kades jika menjumpai adanya potensi penyimpangan mulai dari proses perencanaan program hingga pelaksanaan di lapangan.

Para Pendamping Desa harus menegaskan jika ada oknum pemerintah desa yang nekat melakukan penyimpangan maka akan langsung mendapatkan sanksi hukum.

“Para Pendamping Desa bisa informasikan Kades, bahwa pemerintah tidak akan kasih peringatan lagi terhadap penyelewengan. Para pelakunya akan langsung ditindak,” jelas Eko.

EPS menilai jika saat ini ada penyimpangan pengelolaan Dana Desa bisa dipastikan karena adanya unsur kesengajaan dari pelakunya. Sebab alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat telah memasuki tahun ketiga. Dengan demikian jajaran pemerintah desa bisa dipastikan semakin paham tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengelola Dana Desa.

Baca Juga:  Wah! Mahfud MD Ketagihan Live Tiktok, Ini Penyebabnya

“Korupsi Dana Desa bukan karena tidak mengerti tapi karena kesengajaan. Saya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang ada,” tegasnya.

Menteri berlatar pengusaha ini juga mengingatkan instruksinya kepada Pendamping Desa untuk ikut aktif mengawal Dana Desa tidak main-main. Menurutnya jika ada penyelewengan Dana Desa dan Pendamping Desa tidak melaporkan ke pihak berwenang, maka posisi pendamping bisa dievaluasi.

Lebih jauh EPS mengingatkan jika pengangkatan mantan komisioner KPK Bibit Samad Riyanto sebagai Ketua Satgas Dana Desa merupakan bentuk keseriusan dari Kemendesa PDTT untuk mengelola Dana Desa secara profesional dan akuntabel. Dengan pengalaman Bibit di Kepolisian dan KPK akan membantu meminimalkan potensi penyimpangan Dana Desa.

“Kami angkat Pak Bibit mantan pimpinan KPK sebagai Ketua Satgas Dana Desa agar ada penegakan hukum dalam proses pengelolaan Dana Desa,” katanya.

Baca Juga:  Mendagri Tanggapi Debat Cagub Jabar

Untuk diketahui sorotan terhadap potensi penyimpangan pengelolaan Dana Desa mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah (Rakornas APIP) Tahun 2017, di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/05/2017).

Presiden Joko Widodo menilai pola pelaporan Dana Desa masih cenderung rumit dan merepotkan Kades. Dia pun meminta agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperbaiki pola pelaporan pengelolaan Dana Desa.

Salah satunya dengan menyiapkan aplikasi sederhana bagi kepala desa untuk membuat laporan pengelolaan dana desa. Dengan demikian potensi penyimpangan bisa diminimalkan.

Dalam kesempatan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan banyak laporan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa. Tahun 2016 saja, KPK mencatat setidaknya ada 300 laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa. (Red/pms)

Jabar News | Berita Jawa Barat