Selama Ramadan, ASN Pria Diawasi Secara Khusus

JABARNEWS | KOTA TASIKMALAYA – Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, mengatakan, pemerintah akan mengawasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN), pria secara khusus selama bekerja di bulan Ramadan. Bila ada pegawai pria yang terbukti makan di siang bolong dengan kondisi sehat walafiat akan diberikan sanksi.

“ASN yang memeluk agama Islam harus menjadi suri teladan bagi masyarakat. PNS makan saat puasa akan disanksi. Nanti saya akan cek datanya,” jelas dia, Jumat (18/5/2018), dilansir laman Radartasikmalaya.

Baca Juga:  Jaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kapolri Terbitkan Surat Telegram

Untuk jam kerja ASN di lingkungan Pemkot mengalami perubahan selama Ramadan ini. Itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No B 335/M.KT.02/2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN.

Bagi instansi yang bekerja lima hari yakni Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00. Waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB . Waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB .

Baca Juga:  Sejumlah Jalan Tikus Di Kuningan Terpantau Ramai Wisatawan Saat Liburan Lebaran

Sementara pegawai yang bertugas di instansi dengan hari kerja selama enam hari —misalnya Dinas Perhubungan, rumah sakit dan puskesmas— Senin hingga Kamis dan Sabtu waktu kerja dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB . Waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga pukul 13.00. Untuk Jumat, jam kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB . Istirahat mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB .

Menurut Wakil Wali Kota, berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah jam kerja PNS adalah 32 jam 30 menit per minggu atau ada pengurangan jam kerja selama 45 menit per hari dibanding jam kerja hari-hari biasa.

Baca Juga:  BKAD Purwakarta: Permendagri 77 2020 Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

“Ketentuan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tersebut selanjutnya bisa diatur oleh pimpinan instansi masing-masing sesuai situasi dan kondisi dengan tidak mengurangi jam kerja yang telah ditentukan. Kita menekankan, Ramadan ini jangan memengaruhi kinerja terutama untuk pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat