PT Bandung Tolak Kasasi Buni Yani

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE. Jaksa dan Buni Yani menempuh jalur kasasi.

“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus tanggal 14 Nopember 2017 Nomor: 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut,” demikian dilansir PN Bandung yang dikutip dari detikcom, Selasa (22/5/2018).

Baca Juga:  Akhirnya Sri Mulyani Umumkan Waktu Pembayaran Gaji Ke-13 PNS

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama sedang mengajukan kasasi.

“Tanggal pengiriman berkas kasasi 4 April 2018,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pemerintah Jamin Stok Minyak Goreng Aman selama Ramadhan, Lalu Bagaimana dengan Harganya?

Sebagaimana diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Baca Juga:  Kodam Siliwangi Apresiasi Aksi Spontan Serka Eri Krisyana Ini

Buni melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB, di kediamannya di Cilodong. Sedangkan video asli pidato Ahok di-posting oleh Diskominfomas DKI Jakarta pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat