JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Selasa(22/5/2018) menyegel tempat spa dibeberapa hotel berbintang kawasan Dago dan salah satu cafe.
Penyegelan dilakukan karena tempat spa tersebut tidak mengindahkan surat edaran Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung bahwa selama bulan suci Ramadan tidak diperkenankan beraktivitas.
“Penyegalan dilakukan pada pukul 16.00-21.30 WIB, pada giat monitoring. Ini kami memeriksa dan melakukan penindakan terhadap usaha kepariwisataan,” Kasi Penyidikan dan Penindakan, Mujahid Syuhada disela penyegelan, Selasa malam.
Begitupun lanjut Mujahid, pemeriksaan terhadap salah satu cafe di kawasan Dago, karena diindikasikan menjual minuman beralkohol tidak sesuai ijin yang dimiliki.
“Tindakan dilakukan penyegelan terhadap 1 ruangan penjualan minol & 2 kulkas. Selanjutnya pelanggar diminta hadir menghadap penyidik satpol PP besok, dilokasi ada sekitar 730 botol minol golongan A, B dan C,” tegasnya lagi. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat