Aniaya Hitler Nababan, 2 Laskar FPI Tersangka

JABARNEWS | KARAWANG – Polisi menetapkan N dan AM, dua laskar Front Pembela Islam (FPI) Karawang sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Hitler Nababan. Keduanya disangka kuat memukuli Hitler di Ruang Muspida, Gedung Paripurna DPRD Karawang, Selasa sore, 22 Mei 2018.

“Perbuatan N dan AM terekam kamera,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, saat jumpa pers, di Mapolres Karawang, dikutip laman Tempo, Rabu (23/5/2018). Videonya menjadi alat bukti dan keterangan sejumlah saksi juga menguatkan.

Baca Juga:  Emil: Garut Memiliki Potensi Wisata Yang Lengkap

Slamet menegaskan, meski kedua pelaku adalah anggota FPI, perbuatan keduanya merupakan tindak pidana murni.

“Tindak pidana merupakan perbuatan pribadi, tidak terkait dengan institusi, perusahaan, dan tidak terkait dengan ormas apapun,” katanya.

Baca Juga:  Tips Olahraga Zumba Bagi Pemula Yang Penting Untuk Diketahui

Kapolres berjanji akan mencari tahu dalang pengerahan massa ke Gedung DPRD Karawang.

“Kami akan mencari orang yang mengerahkan massa. Tujuh orang saksi masih kami periksa,” kata dia.

N dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bersama pengawas internal dari Polres Karawang menggelar perkara. Namun kedua pria itu belum ditahan dan masih diperiksa. “Ada waktu 1 kali 24 jam bagi penyidik untuk memutuskan untuk menahan tersangka tidak,” katanya.

Baca Juga:  Wisata Kebun Mawar Situhapa Garut, Cocok Untuk Tempat Piknik Keluarga

Slamet menambahkan, perbuatan N dan AM terhadap Hitler Nababan telah memenuhi unsur pasal 170 KUHP.

“Perbuatan yang disangkakan kepada pelaku merupakan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat