Tahun Ini, Pemkot Bandung Targetkan Perolehan Predikat WTP

JABAR NEWS | BANDUNG – Kota Bandung menargetkan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini. Berbagai upaya dilakukan untuk mendapat julukan tersebut guna menggenapkan reformasi birokrasi di Kota Bandung.

Namun dalam perjalanannya, pemerintah kota kerap menemui tantangan untuk mewujudkannya. Satu pekerjaan rumah yang sedang dituntaskan pemerintah adalah inventarisasi aset negara.

Satu persatu aset pemerintah kota didata dan ditertibkan. Salah satunya adalah calon aset pemerintah yang terkandung pada bidang tanah di Pasar Induk Caringin, di Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

“Untuk menginventarisasi aset ini kita harus cermat dalam mengambil langkah, sebisa mungkin hak dan kewajiban kedua belah pihak sama-sama dipenuhi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto saat memimpin rapat terkait Pasar Induk Caringin di Balai Kota Bandung, Kamis (19/01/2017).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Anda Saat ini Sedang Berada Diposisi Yang Leo Bagus

Pasar Induk Caringin adalah pasar tradisional milik swasta yang didirikan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Koperasi Pasar Induk Caringin (Koppas Induk). Kerja sama tersebut mulai dilaksanakan sejak 1988 dan berlaku selama 30 tahun.

Salah satu klausul dalam surat perjanjian kerja sama antara keduanya menyatakan bahwa setelah 30 tahun, tanah lokasi Pasar Induk Caringin yang dibebaskan serta dibangun oleh Koppas Induk harus diserahkan kepada pemerintah kota.

Baca Juga:  Soal Adanya Serangan Teroris di Mabes Polri, Pengamat Politik Unpad Sikapi Begini

Dalam perkembangannya, hingga akhir tahun 2018 nanti pihak Koppas Induk setuju memberikan kontribusi bidang seluas 1000 m2, sesuai dengan perjanjian kerja sama, kepada pemerintah kota.

Menjelang berakhirnya perjanjian tersebut, pemerintah kota bersama-sama dengan Koppas Induk tengah menginventarisasi bidang tanah yang akan dikontribusikan kepada pemerintah kota. Tanah tersebut harus murni berasal dari bidang tanah yang dikerjasamakan, di luar kewajiban Koppas Induk untuk menyediakan bidang lahan untuk fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).

Baca Juga:  Bandung Banjir Bandang Lagi

“Kita harus saling berkoordinasi dalam perhitungan ini, jangan sampai titik yang dimaksud adalah bagian dari pengembangan Caringin. Prinsip kita adalah ingin menyelesaikan persoalan lama,” tutur Yossi.

Selanjutnya, pemerintah kota akan membentuk tim gabungan untuk memverifikasi bidang tanah yang akan diserahkan itu sebab terdapat perbedaan pemahaman antara pemerintah kota dengan Koppas Induk terkait letak bidang tanah yang akan dikontribusikan.(Red)