WNI Dilarang Masuk Israel

JABARNEWS | JAKARTA – Israel telah menerbitkan aturan yang melarang seluruh turis berpaspor Indonesia masuk wilayah itu. Keputusan tersebut diduga kuat diambil sebagai aksi balasan pemerintah Indonesia yang melarang warga negara Israel masuk Indonesia.

Dalam sebuah pesan yang beredar luas, turis Indonesia yang telah dijadualkan masuk Israel pada 9 Juni 2018 akan diperlakukan seperti biasanya dan diperkenankan masuk. Namun untuk turis Indonesia yang ingin masuk setelah tanggal tersebut, akan ditolak. Aturan ini berlaku bagi perorangan mau pun kelompok.

Baca Juga:  Pengamanan Pemilu Ciptakan Suasana Aman

Dikutip dari tempo.co pada Kamis(31/5/2018), Kementerian Luar Negeri telah membenarkan larangan yang diterbitkan Israel tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, edaran dari biro perjalanan Rhema Tours pada Rabu, 30 Mei 2018, mengkonfirmasi pada 29 Mei 2018 telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Israel yang menyatakan setelah tanggal 9 Juni 2018 pemegang paspor Indonesia atau Warga Negara Indonesia dinyatakan tidak dapat masuk ke Israel. Aturan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga:  Soal Perbaikan Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor, Asmawa Tosepu Beberkan Hal Ini

“Kami akan informasikan kembali perkembangannya, jika sudah kondusif maka keberangkatan akan tetap seperti jadwal semula, namun apabila belum maka kami akan mendiskusikan ulang untuk jadwal keberangkatannya. Kami sangat menyesalkan kejadian yang bersifat force majeur ini,” demikian pernyataan Rio Pattiselanno, Direktur Rhema Tours, sebuah biro perjalanan ziarah rohani ke Israel.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengedar dan Pemasok Sabu untuk Anak Pejabat di Cianjur

Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomasi. Selama ini, turis Indonesia yang ingin berwisata rohani ke Israel umumnya melalui Mesir atau negara penghubung lainnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat