Sekda Bekasi Dinilai Tidak Netral, Mahasiswa Demo Di Gedung Sate

JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Jawa Barat bersama Forum Mahasiswa Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (31/5/2018). Aksi unjuk rasa tersebut disinyalir dilatarbelakangi oleh ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada diruang lingkup Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai telah melanggar kode etik ASN.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Romli mengatakan, ada penyalahgunaan netralitas ASN itu terjadi di Kota Bekasi atas sikap Sekertaris Daerah yakni Rayendra Sukarmadji yang terang terangan mengkampanyekan paslon tertentu dipublik. Sekda Kota Bekasi ini berpidato dan mengarahkan kepada PNS Iain agar memilih paslon tertentu dan jangan takut pada Panwas dan Aturan ASN.

“Tentunya ini telah menyalahgunakan aturan Perundang Undangan Kode Etik ASN yang kini telah di proses oleh Bawaslu R.I dan ditetapkan bersalah, akan tetapi sampai saat ini belum ada pemecatan terhadap Sekda tersebut,” jelas Romli.

Baca Juga:  Alami Mesin Mati di Rel, Toyota Rush Ditabrak KA Serdang Bedagai

Menurutnya, hal tersebut adalah suatu pelanggaran. Apalagi dalam Peraturan Pemeritah No 53 tahun 2010 melarang ASN terlibat aktifitas politik seperti menjadi pelaksana kampanye, menggunakan atribut politik dan mengerahkan PNS lain untuk kepentingan peserta pilkada atau pemilu.

“Tapi pada kenyataannya Sekda Kota Bekasi telah melakukan penyalahgunaan aturan kode Etik ASN. Seperti dalam Perundang Undangan No 5 tahun 2014,” tegasnya.

Oleh karena itulah, pihaknya mendesak kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberhentikan Sekda Kota Bekasi yang dinilai telah melanggar kode etik ASN, karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Sekda itu adalah Gubernur.

“Yang berwenang untuk pengangkatan dan pemberhentian Sekda adalah Gubenur sesuai dengan aturan yang berlaku UU no. 32 tahun 2004 pasal 122 ayat (3) pasal ini menegaskan bahwa Sekertaris Daerah (Sekda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” katanya.

Baca Juga:  Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi dan Kabupaten Bandung, Begini Kata BMKG

Selain itu lanjutnya, pihaknya mendesak 7 point tuntutan. Antara lain mendesak Gubernur Jawa Barat selaku Majelis Kode Etik ASN untuk segera memproses putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah memutuskan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji melanggar disiplin dan kode etik ASN.

Dalam hal itu Gubernur dan Mendagri harus segera bertindak cepat dengan mencopot Rayendra Sukarmadji dari posisi jabatan Sekda Kota Bekasi karena secara terang-terangan memobilisasi ASN untuk mendukung dan memenangkan salah satu paslon di Pilwakot Kota Bekasi.

Menurutnya putusan KASN terkait tidak netralnya Sekda Kota Bekasi sudah mencederai etika dan sumpah PNS/ASN. Terlebih Rayendra Sukarmadji menempati posisi jabatan tertinggi di ASN.

“Jika Gubemur dan Mendagri tidak bisa bersikap tegas, dikhawatirkan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap ASN khususnya di Pemkot Bekasi. Karena bagaimana mungkin Sekda yang notabene Ketua Komisi ASN di daerah tingkat II akan menindak ASN yang melanggar netralitas sedangkan dirinya sudah dinyatakan tidak netral,” katanya. Jangan sampai kasus ketidaknetralan Sekda mencederai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk menciptakan Pilkada Serentak 2018 yang aman, lancar, kondusif dan menjaga netralitas bagi ASN,” katanya.

Baca Juga:  Duh... Ada Ladang Ganja di Taman Wisata Alam Gunung Guntur

Dalam hal itu Kemendagri harus bersikap tegas dengan menindak ASN yang terang terangan bermain politik praktis di Pilkada Serentak 2018. Khususnya di Pemkot Bekasi.

‘KASN sebagai institusi yang berwenang menjatuhkan sanksi bagi ASN harus bisa bersikap netral, transparansi dan independen dalam memproses dan menjatuhkan sanksi.” katanya. (wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat