Kota Bandung yang Pertama Berlakukan UU 20 Tahun 2008 Berkaitan dengan Distribusi LPG 3 KG

JABAR NEWS | BANDUNG – Elpiji / LPG (Liquid Petroleum Gas) merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyrakat di Kota Kota Besar seperti di Bandung.

Pendistribusian LPG untuk Masyarakat yang bertaraf Ekonomi rendah atau Pas-pasan merupakan faktor penting dalam roda perekonomian di Kota Besar , begitu pula bagi Kalangan Pengusaha Kecil dan Menengah.

Berkaitan dengan hal tersebut pada agenda Kegiatan bandung Menjawab hari Selasa , (21/02) Bagian Humas Setda Kota Bandung Menghadirkan Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan E Commerce Iwan Rusmawan.

Mengawali paparannya Iwan mengatakan bahwa di Kota Bandung Sendiri pembelian Gas LPG Tabung dengan bobot 3 Kg (Kilogram) sudah di berikan Surat Edaran berkaitan dengan siapa saja yang dapat membeli Gas dengan ukuran tersebut.

“Sebenarnya sudah ada Himbauan berupa Surat Edaran Walikota Program himbauan pemakaian Gas Kg dari tahun 2015 dengan No 542 /SE-118/Diskop Ukm Perindag untuk warga dan pelaku usaha, diterang kan yang berhak membeli adalah Rumah Tangga dengan penghasilam maksimal  1,5 juta per Bulan  sedang untuk pelaku usaha mikro, hanya  yang memiliki kekayaan bersih 50 juta diluar tanah dan bangunan  dan berpengahsilan maksimal 300/juta pertahun, ” terangnya.

Baca Juga:  Ini Strategi bank bjb, Agar Tetap Tumbuh Positif di Tengah Pandemi Covid-19

Iwan juga menambahkan Surat Edaran Tersebut dibuat berdasarkan UU 20 Thn 2008 Pasal 6  tentang penyediaan dan pendistribuan elpiji yang didasari oleh kurang tepatnya pemasaran gas tersebut karena bisa dibeli oleh siapa saja.

“Banyak sekali tejadi peruntukan gas 3 kg tidak tepat sasaran maka dikeluarkan surat edaran walikota Disperindag dan kami juga  mengeluarkan Surat Edaran Sekda bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)  dan ASN (aparatus Sipil Negara) dengan  No 542/SE- 132 Diskop Ukm yang menghimbau buat pns tidak boleh membeli gas ukuran 3 kg,” tegas Iwan.

Berkaitan dengan Kuota LPG Kota bandung pada Tahun 2016 mendapatkan Kuota LPG 3 Kg b dari Kementrian ESDM kuota sebesar 91.668 (30.556.000 tabung) Mt (metrik ton) dengan realisasi 87.977 mt (29.325.666 Tabung ) dengan kelebihan sebanyak 1.230.333 tabung.

Baca Juga:  Legislator Kecam BNNK Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman

“Untuk Kuota tahun 2017 kita mendapat sebanyak 91.476 mt tapi belum ada realisasi karena baru ada kuotanya, mudah-mudahan dari  kuota 2016 kita tidak melebihi kuota sehingga tidak kekurangan elpiji.

Sebagaimana pemberlakuan Surat Edaran pembelian LPG, Iwan mengatakan  baru Bandung yang melaksanakan himbauan pemakian elpiji dari seluruh Kabupaten Kota di Seluruh Indonesia  dan kedepan di Tahun 2017 Kota Bandung akan mencoba agar Tepat Sasaran.

“2017 ini saat  rakor Kementrian ESDM dengan Kemensos merencanakan distribusi tepat sasaran dan akan menggunakan voucher sehingga tepat sasaran ,Setiap keluarga dan pelaku usaha sasaran akan diberi kartu voucher untuk membeli  dan rencana tiap keluarga sasaran diberi subsidi 3 tabung per bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Inilah Daftar Penghargaan yang Diterima Pemkab Purwakarta di Tahun 2020

Berkaitan dengan E-Commerce Iwan memaparkan di Dinas Perdaganagn dan Perindustrian saat ini ada bagian yang menangani hal yang berkaitan dengan E- Commerce.

“Seusai anjuran Pa Wali kita Jangan sampe ketinggalan ama negara lain E-Commerce-nya ,karena sangat dirasakan perlu untuk ada pengembangan meski masih dirancang UU nya dengan Kemenkominfo dan Kemenperindag,” paparnya.

Selain itu Iwan juga menambahkan ada Anjuran dari Wali Kota Bandung agar sebisanya produk-produk industri di Kota Bandung sudah dipasarkan melalui E-Commerce.

“Kota Bandung anjuran Pa Wali produk di Bandung harus bisa dipasarkan online jangan di pasaran konvensional ,Walikota juga sudah ke Amerika bertemu dengan petinggi Facebook dan akan di buat Facebook for Bandung yang isinya salah satunya memasarkan produk-produk dari Bandung yang nanti di link kan ke Little Bandung,” tutup Iwan.(Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat