Tujuh Raperda Perubahan Disahkan DPRD Jabar

JABAR NEWS | BANDUNG – Setelah melalui mekanisme pembahasan dengan dibentuk dalam panitia khusus (Pansus) dan berdasarkan kesepakatan seluruh anggota Dewan, akhirnya Tujuh (7) Raperda Perubahan yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selaku Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara mengatakan, memang ketika akan disahkan ada sedikit perbedaan pendapat antara anggota fraksi yang mempermasalahkan penandatanganan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur, karena saat ini posisi gubernur sedang melakukan kunjungan kerja keluar negeri.

”Perbedaan pendapat itu bisa, tapi itu udah selesai karena usulan Raperda sudah kita sahkan menjadi Perda,” jelas Irfan saat ditemui di Gedung DPRD (18/04/2017).

Baca Juga:  KNPI KBB Temui DPRD Jabar, Aspirasikan Soal Pembangunan

Menurut Irfan, ke-7 Perda tersebut rata-rata telah terjadi perubahan yang kedua kalinya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan tuntutan kebutuhan. Sehingga, apa yang belum tertuang ditambahkan kedalam Perda tersebut.

Selain itu, dalam mekanisme pembahasan ke-7 Perda ini dilakukan pembahasan oleh dua Pansus yaitu 9 dan 10 dengan melakukan evaluasi pembahasan dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai tempat. Tujuannya, melakukan pembanding dan menerima masukan.

Baca Juga:  DPRD Jabar, Pantau Pembangunan Sarana Air Bersih Di Desa Balimbing

Adapun perda perubahan tersebut adalah, tentang pengelolaan air tanah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Penyelenggaraan perhubungan, Penyelenggaraan perijinan terpadu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelolaan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity, Pendirian Jasa Sarana Jabar, Penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu dalam agenda lainnya, anggota dewan juga mendengarkan Jawaban Gubernur atas usulan 5 Raperda yang diusulkan Pemprov Jabar untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam Pansus.

Adapun 5 Raperda yang akan segera dibahas tersebut di antaranya, tentang perubahan aturan provinsi Jawa Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar: Komponen KPID Harus Diseleksi Dulu

Kemudian, Raperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang perseroan terbatas Agronesia Jabar, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Jasa dan Kepariwisataan daerah, dan Raperda Penyertaan modal provinsi Jabar kepada BUMD.

”Raperda-Raperda tersebut nantinya akan langsung di bahas dalam Pansus II dan III untuk menghasilkan produk Perda demi kelangsungan pembangunan di Jabar,” ungkapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat