Ratusan Kusir Delman Ngeluh Dirumahkan

JABARNEWS I GARUT – Delman dan pasar tumpah ditengarai menjadi salah satu penyebab titik kemacetan setiap musim lebaran tiba, karenanya dan mengoptimalkan jalur terutama yang terimbas oleh jalur jalur lintas mudik Pemerintah Kabupaten Garut melarang Delman beroperasi di saat  musim lebaran.

Meski melarang  pemerintah Garut menganggarkan sejumlah dana sebagai  pengganti. Sayangnya puluhan kusir di Limbangan itu tetap mengeluh.  Mereka  menilai kebijakan Pemda sangat merugikan pihaknya .

“Setiap tahun selama musim mudik dan balik Lebaran, kami pasti dilarang untuk beroperasi di jalur utama. Ini sangat merugikan kami karena sama saja dengan mematikan mata pencaharian kami,” komentar salah seorang kusir delman di Kecamatan Limbangan, Ujang Kasja (50). Senin (11/06/2018).

Kasja menganggap kebijakan uang pengganti bagi para kusir yang dirumahkan tidak sepadan dengan penghasilan  sebelumnya.

Menurutnya, setiap kusir delman yang berhenti menarik muatan selama musim mudik dan balik Lebaran diberi konpensasi sebesar Rp.75 ribu per hari. Padahal jika menarik muatan, setiap kusir per harinya bisa mendapatkan uang hingga Rp.200 ribu karena memang saat-saat itu tengah “marema”.

Baca Juga:  Prabowo Percaya Sepak Bola Indonesia akan Maju, Erick Thohir Beri Respon Begini

Kata Kasja, empat tahun sudah para kusir dilarang beroprasi setiap musim lebaran, selama empat tahun pula mereka terpenjarakan setiap musim lebaran.

Dari awal diberlakukannya aturan itu  hingga saat ini, besaran konpensasi tidak pernah mengalami kenaikan dan ini sangat dikeluhkan para kusir delman.

“Bila musim marema kami dapat rata rata Rp.200.000, maka kerugian kami adalah 125.00/ hari,” keluhnya.

Baca Juga:  Imbas Kekhawatiran Covid-19, Rupiah Hari Ini Berbalik Melemah

Meski ia menyadari pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, namun ia berharap pemerintah juga memahami tinggi dan meningkatnya kebutuhan hidup jelang hari raya ini.

“Setidaknya pemerintah memberikan konpensasi sebesar Rp.100.000/ hari, ” harapnya.

Besarnya konpensasi yakni, Rp75.00/perhari bagi kusir yang dirumahkan, dibenarkan kadishub Garut, Drs. Suherman SH, Msi. menurutnya  Pemkab telah menggelontorkan dana sebesar Rp 383 juta untuk kompensasi bagi para pemilik delman berkaitan pelarangan beraktivitas selama arus mudi-balik.

“Kompensasi tujuh hari, masing-masing per hari Rp.75 ribu. Jadi besaran kompensasi tiap delman itu Rp.525 ribu rupiah,” terang Suherman.

Menurut Suherman, larangan beroperasi di jalan provinsi dan nasional untuk para kusir delman bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan parah karena terhambat Delman karena jalannya yang lamban. Di sisi lain saat itu volume kendaraan tentu sedang padat-padatnya.

Baca Juga:  Indonesia Andalkan David Jacobs Di Asian Para Games 2018

Untuk para kusir delman yang bandel dan tetap beroperasi di jalur mudik, tambah Herman, pihaknya akan bertindak tegas dengan cara malakukan penilangan. Delman akan disita dan dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan

Serupa dengan Suherman , Kasat Lantas Polres Garut AKP Rd Erik Bangun Prakasa SH SIK menegaskan, bahwa delman masih menjadi zpotensi kemacetan saat mudik terutama di jalur nasional. Ada beberapa potensi yang menyebabkan kemacetan seperti pasar tumpah, terminal bayangan, delman dan kendaraan yang tidak layak jalan. Dan mulai hari  ini khusus delman dilarang beroperasi, terangnya.(Tgr)

Jabarnews | Berita  Jawa Barat.