Nuruli Duga Ada Politik Uang Oleh Paslon Lain

JABARNEWS | BANDUNG – Paslon nomor urut satu Nurul Qomari Arifin dan Chairul Yakin Hidayat menduga ada pasangan calon (Paslon) lain yang melakukan politik uang (Money Politic).

“Ada gerakan yang dipolitis oleh Paslon lain, kita tidak akan menyebut pasangan yang mana, tapi ini adalah indikasi dari the moralisasi dan juga tidak berjalannya kampanye yang mendidik,” tegas Nurul saat jumpa pers, Senin (11/6/2018).

Ditambahkan Rully sapaan akrab Chairul, 8 poin yang mereka catat atas dugaan itu.

“Ini kami lakukan karena merupakan kepedulian dan ajakan dari kami kepada para warga untuk menjadi pemilih yang kritis, objektif dan cerdas,” jelasnya.

Baca Juga:  Lagi Transaksi Narkoba, Perempuan Asal Asahan Ditangkap

8 poin itu, kata Rully yakni :

1. Tim relawan nuruli telah menemukan bukti-bukti terjadinya praktik politik uang,

2.Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut,

3.Pemilihan Wali Kota seharusnya menjadi hajat untuk mencerdaskan seluruh warga untuk bersama-sama membangun kota, arena pilkada jangan dipergunakan untuk merendahkan martabat mereka melalui jual beli suara,

4.Sebagai salah satu Paslon yang mendambakan perubahan di kota Bandung secara signifikan kami selalu menekankan, menciptakan Bandung geulis ‘carana geulis’, Bandung bisa berubah dengan lebih baik bila melakukanya dengan cara-cara yang baik,

5.Tentang siapa yang melakukan politik uang tersebut pihaknya menyerahkan kepada kewenangan panwas dan polisi. Nuruli percaya dua lembaga tersebut akan bertindak secara profesional,

6.Nuruli menginstruksikan kepada lebih dari 15 ribu relawan untuk senantiasa waspada, laporkan tindakan politik uang atau kecurigaan kecurangan lain yang berpotensi merusak pilkada kota Bandung, kami perintah kan posko Nuruli Tamblong untuk siaga satu sampai hari pencoblosan, posko akan terbuka 24 jam/hari termasuk hari libur untuk menampung laporan masyarakat,

7.Kami menghimbau masyarakat untuk menolak dan melaporkan segala bentuk praktek money politik,

8.Pemberi dan penerima money politik dapat dipidana 3-5 tahun penjara berdasarkan UU no 10/2016,

Baca Juga:  Pemkab Bogor Dirikan Posko Pantau Pencemaran Sungai Cileungsi, Ini yang Diharapkan

“Akhir kata kami menghimbau semua pihak pihak termasuk paslon-paslon pesaing kami untuk menciptakan Pilkada 2018 yang indah, geulis, yang secara fenomental akan terciptanya sejarah baru bagi kota Bandung,” papar Rully.

Baca Juga:  Buruan Serbu! Di Job Fair Disnakertrans Purwakarta Ada 3 Ribu Lebih Loker

Diakui Nurul, hal itu dilakukan karena ia tidak ingin pilkada seharusnya bisa berjalan dengan integritas dari setiap pasangan, pemilihnya, penyelenggaraan juga dan aparat didalamnya.

“Kita semua menginginkan Pilwakot ini bersih, cerdas, dan objektif jadi tidak ada intimidasi, tidak ada money politik dan semua berkewajiban untuk melaporkanya. Bukti itu saya sudah lihat yang menggiring bukan cuma satu orang dan jelas identitasnya disitu tapi untuk etika tidak akan saya sebut,” paparnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat