DPRD Jabar Akhirnya Punya Kode Etik

JABAR NEWS | BANDUNG – Setelah menjalani pembahasan yang cukup panjang dengan berbagai orientasi interent hingga lebih dari 2 tahun pembahasan oleh Badan Kehormatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akhirnya berhasil memiliki Kode Etik, yang di tuangkan dalam peraturan DPRD Jawa Barat yang baru saja di tetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Selasa 4 April 2017.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Kabupaten Nias Barat

Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin Ketuanya yakni Ineu Purwadewi Sundari, di hadiri sekitar 66 orang anggota dari 98 anggota DPRD Jawa Barat. selain itu, juga di ikuti Wakil Gubernur Jabar, Dedy Mizwar, dan hanya beberapa kepala OPD.

Dalam laporan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar, H Saipudin Zukhri SH menyebut, Dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat yang mulia dan terhormat serta dalam mengemban tugas dan wewenang serta hak-hak yang di milikinya, setiap anggota DPRD di wajibkan untuk menjaga Martabat, Kehormatan, Citra dan Kredibilitas DPRD, sebagai institusi ataupun dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.

Baca Juga:  PMR Garut Ciptakan Alat Deteksi Bencana Longsor dan Banjir

Tugas Badan Kehormatan, yakni untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta sebagai teknis Badan kehormatan beracara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya di tuangkan dalam Kode Etik DPRD, yang di tetapkan melalui Peraturan DPRD.

Baca Juga:  Dinilai Banyak Pencitraan, DPRD Jabar Minta Pemprov Fokus Selesaikan Masalah-masalah Krusial

Salah satu pasal kode etik DPRD Jabar menyebutkan, ketidak hadiran anggota DPRD Jabar sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis, merupakan pelanggaran kode etik, kecuali, sebagai sikap politik terhadap agenda tertentu tidak termasuk di dalamnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat