Vonis Hukuman Mati Untuk Aman Abdurrahman

JABARNEWS | JAKARTA – Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Detikcom, Jumat (22/6/2018).

Baca Juga:  Mendes Lepas 40 Peserta Benchmarking Batch II ke Tiongkok dan India

Aman Abdurrahman, menurut majelis hakim, terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut pada 25 Juni 2017; serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Di Bandung Masih Langgar Prokes, Satpol PP: Sepertinya Tidak Jera

Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah, di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi, yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

Aman -sebagaimana fakta dalam surat tuntutan- diposisikan para pengikutnya sebagai rujukan ilmu. Aman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku ‘Seri Materi Tauhid’, situs internet, dan rekaman audio.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Kirimkan Bantuan untuk Warga yang Menjalani Isoman

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat