Fredrich Yunadi Bikin Ulah Lagi, Sebut Jaksa KPP Punya IQ Jongkok

JABARNEWS | JAKARTA – Jaksa KPK merasa keberatan atas segala tudingan yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi saat membacakan isi nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Salah satu jaksa KPK, M Takdir Suhan, menuding mantan pembela hukum Setya Novanto itu telah merendahkan jaksa.

Takdir bahkan menyatakan bahwa isi dari pleidoi terdakwa Fredrich jelas menggambarkan betapa buruknya tutur bahasa yang digunakan yang bersangkutan terutama dalam persidangan.

“Bahwa isi pleidoi yang disusun terdakwa adalah cerminan kepribadian dan pengetahuan terdakwa yang minim akan tata bahasa yang sopan dan santun,” ujar Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip laman Kumparan, Jumat (22/6/2018).

Baca Juga:  Ide Desain Meja Makan Bar Minimalis, Cocok Untuk Dapur Sempit

Takdir menilai segala pernyataan serta penilaian Fredrich dalam pleidoi yang dibacakan terkesan berlebihan. Ia bahkan menganalogikan pernyataan dalam pleidoi layaknya kelihaian Fredrich saat menyusun skenario kecelakaan Setya Novanto.

“Lebih banyak hiperbola alias lebay, mendramatisir fakta sidang, sebagaimana keahlian terdakwa dalam menyusun skenario kecelakaan,” imbuh Takdir Suhan.

Tak hanya Takdir, jaksa KPK lainnya Ikhsan Fernandi menyampaikan pernyataan serupa. Ikhsan menggarisbawahi sejumlah kata yang menurutnya tidak pantas diucapkan oleh seseorang yang berprofesi sebagai advokat dalam jalannya persidangan.

Baca Juga:  Usai Dapat NIP, Ini Gaji CPNS 2018

“Seperti kata terorisme, ekstremisme, udik, fitnah dan kebohongan, serta IQ jongkok tidak pantas disampaikan persidangan,” kata Ikhsan.

Sebelumnya dalam pleidoinya yang berjumlah hampir 2000 halaman, Fredrich telah menyampaikan sejumlah komentar pedas terhadap kerja jaksa KPK. Pernyataan yang diutarakan Fredrich dalam pleidoinya di antaranya mengenai jaksa KPK yang menurutnya telah membuat cerita fiktif dalam analisa yuridis yang disusun di surat tuntutan.

Baca Juga:  KBB Dapat Alokasi Kegiatan RJIT Seluas 1.000 Hektare

Tak hanya itu, Fredrich bahkan menilai majelis hakim telah memihak kepada jaksa KPK dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi fakta seperti saksi ajudan Setya Novanto AKP Reza Pahlevi dan Politikus Golkar Aziz Samual.

Pada persidangan sebelumnya, Fredrich dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsidair kurungan 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat