Presiden Teken Keppres, 27 Juni 2018 Hari Libur Nasional

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan 27 Juni 2018 yang merupakan hari Pilkada Serentak sebagai libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Libur Nasional.

Diketahui, Rabu (27/6/2018) lusa, sebanyak 171 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak.

Dalam Keppres itu disebutkan, menetapkan hari Rabu. tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Baca Juga:  Ini Putusan MK Soal Gugatan Sengketa Pilkada 2020 di Pangandaran

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden.

“Ya sudah ditandatangani Presiden,” kata Johan, dikutip laman Merdeka, Senin (25/6/2018).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Baca Juga:  Jelang Imlek, Polres Purwakarta Sebar Personel Di Kelenteng

Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga:  Ternyata, Istri Ketiga Opick Anggota Dewan

Hal serupa juga terjadi di Pilkada 2017. Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat