Soal Data Pemilih, KPU Purwakarta: Tak Ada Manipulasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, TB Sani Angkawijaya, menegaskan, tidak ada manipulasi data pemilih Pilkada 2018.

Sani mengungkapkan, setelah ditelusuri, pada fotocopy akte kelahiran dan fotocopy kartu keluarga pemilih atas nama Jainales Mairta, warga Perum Mulyamekar Indah RT26 RW08 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao, yang bersangkutan lahir pada 7 Januari 2001. Itu artinya yang bersangkutan, hari ini atau pas pencoblosan nanti sudah berumur 17 tahun lebih.

Baca Juga:  Pengguna Narkoba Rentan Terinfeksi HIV

“PKPU Nomor 2 Tahun 2017 mengisyaratkan bahwa pemilih yang memenuhi syarat yaitu telah berumur 17 tahun pada saat hari pemungutan suara. Jadi pemberian form C6 (undangan memilih) untuk pemilih atas nama tersebut telah memenuhi syarat,” tuturnya, dikutip RMOLJabar, Senin (25/6/2018).

Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, mengatakan, proses pemutakhiran data pemilih fungsinya adalah untuk memastikan bahwa seluruh pemilih yang sudah memiliki hak terfasilitasi hak pilihnya dengan dimasukan ke dalam data pemilih termasuk pemilih pemula.

Baca Juga:  Wali Kota Cirebon Deklarasikan Diri Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin

“UU nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa pemilih adalah WNI yang pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah,” kata Ramlan.

Menyikapi kabar miring ada pemilih di bawah 17 tahun yang masuk daftar pemilih, dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring. Ternyata tidak benar jika pemilih tersebut dibawah 17 tahun.

Baca Juga:  Front Pemuda Garut Keluhkan Kerusakan Lingkungan Di Gunung Guntur

“Setelah dilihat dalam akte jalahiran dan KK nya pemilih tersebut lahir 7 Januari 2001, artinya tanggal 27 Juni 2018 nanti usianya genap 17 tahun. Pemilih tersebut merupakan pemilih pemula yang sudah berhak memilih karena sudah berusia 17 tahun lebih. Dan tentang isu yang menyebutkan bahwa KPU terindikasi curang itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar, karena tidak sesuai fakta,” ujar Ramlan. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat