Panwaslu: Paslon Lakukan 17 Pelanggaran Kampanye

JABARNEWS | BANDUNG – Selama kampanye para Paslon Wali Kota Bandung beberapa waktu lalu, terjadi 17 pelanggaran kampanye. Rinciannya, 10 pelanggaran administrasi dan 7 pelanggaran pidana.

“Namun alhamdulilah yang 7 pelanggaran itu tidak memenuhi unsur pidana. Artinya tidak ada yang naik ke hukum,” tegas Ketua Panwaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziah, usai Bandung menjawab, di Taman Sejarah, Jl Aceh, Selasa (26/6/2018).

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, RSI Serahkan 20.000 Bibit Ikan Lele ke UKM di Ajibata

Lanjutnya, selama ini pelaporan pelanggaran ada dua cara baik internal ataupun dari luar.

Ditambahkan Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, pihaknya sudah memastikan di TPS tidak ada alat peraga kampanye (APK).

Baca Juga:  Oded: Profesi Menjaga dan Melayani Merupakan Pekerjaan yang Mulia

Pilkada tahun ini ada sekitar 1,65 juta pemilih. Bagi pemilih yang ada di rumah sakit, lanjut Rifqi, akan diakomodir oleh TPS terdekat.

Ada 5 rumah sakit di Bandung dan terbesar serta terbanyak pemilih luar kota Bandung di RSHS dan RS Al-Islam.

Baca Juga:  Perhutani Gagal Rehabilitasi Hutan

“Pemilih pindahan ada di rumah sakit sekarang. Yang bersangkutan harus menggunakan data pemilih pindahan kita koordinasi dengan TPS terdekat, mereka akan dilayani mulai pukul 12.00 wib,” jelasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat