Pilbup Purwakarta, 601 Surat Suara Rusak Dimusnahkan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memusnahkan ratusan lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang rusak. Pemusnahan disaksikan Bawaslu, kepolisian, dan unsur terkait, di halaman Kantor KPU Purwakarta, Selasa (26/6/2018).

Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, mengatakan, surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang rusak di Purwakarta hanya ada 59 lembar. Sedangkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta yang rusak sebanyak 601 lembar.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Ciamis Berencana Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau

“Kebanyakan surat suara ini robek, ada bercak, bolong dan berbayang. Untuk surat suara Pilgub Jawa Barat, kita sudah serahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat, dan untuk surat suara Pilbup Purwakarta langsung kita musnahkan,” ujarnya, saat ditemui usai pemusnahan surat suara, di Kantor KPU Purwakarta, Selasa (26/6/2018).

Baca Juga:  Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wapres Ma'ruf Amin Minta Pengecualian

Lanjut dia, untuk kekurangan surat suara Pilbup Purwakarta sudah terpenuhi, dan untuk surat suara Pilgub Jawa Barat, KPU Purwakarta juga sudah melaporkan adanya surat suara yang rusak tersebut, dan oleh provinsi Jawa Barat sudah diganti.

Baca Juga:  Lakukan Hal Ini Jika Anda Mengalami Masalah Rambut Kering

“Jadi kami pastikan tidak ada kekurangan surat suara. Saat ini 669.835 surat suara sudah di distribusikan ke masing-masing PPK,” ujarnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat