Paslon Oke, Desak KPU Kota Cirebon Ulang Pilkada

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Ketua Tim Gabungan Pemenang Paslon OKE, Edi Suripno menyatakan bahwa mekanisme pemilihan di Kota Cirebon salah, sehingga meminta pemilihan Walikota dan Walikota Cirebon diulang seluruh TPS di Kota Cirebon.

Pernyataan tersebut disampaikan Edi Suripno didampingi seluruh partai pengusung dalam jumpers di Sekretariat Bersama (Sekber) Paslon OKE di Kota Cirebon, Kamis, (28/6/2018).

Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) pun mendesak KPU Kota Cirebon gelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang. Sebab, mekanisme pemilihan kemarin diwarnai pelanggaran hukum.

Sementara itu tim Gabungan Pemenangan Paslon OKE Bidang Hukum, Dani Mardani menjelaskan ditemukan pelanggaran hukum atas mekanisme pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018-2023.

Baca Juga:  Aksi Pencabulan Anak di Sumedang Bikin Ngeri, Korban Diancam Digorok!

Pelanggaran hukum ini, dikarenakan seluruh kotak suara dari TPS harusnya diserahkan oleh KPPS ke PPK, namun seluruh kotak suara dari TPS diserahkan ke PPS atau Kantor Kelurahan se-Kota Cirebon.

“Kemudian telah ditemukan juga ada beberapa kotak suara yang tersegel telah dibuka secara tidak sah,” ungkap Dani

Dani menjelaskan tempat kejadiannya ada di beberapa kelurahan diantaranya Kelurahan Kesenden sebanyak 19 kotak suara, Kelurahan Panjunan sebanyak 1 kotak suara, Kelurahan Drajat sebanyak 16 kotak suara, Kelurahan Kesambi sebanyak 4 kotak suara, Kelurahan Kejaksan sebanyak 2 kotak suara, Kelurahan Jagasatru 1 kotak suara, Kelurahan Kasepuhan 1 kotak suara dan Kelurahan Argasunya 1 kotak suara.

Dani melanjutkan masing-masing satu kotak suara di Kelurahan Panjunan, Jagasatru, Kasepuhan dan Kelurahan Argasunya.

Baca Juga:  Waspada! Empat Wilayah di Purwakata Ini Rawan Bentrokan Antar Geng Motor

“Jumlah 45 kotak suara TPS. Sehingga hal tersebut telah melanggar PKPU No 8 tahun 2018,” ungkapnya.

Dani juga menyebutkan hingga saat ini memungkinkan kotak suara lain juga telah dibuka tanpa sepengetahun dari tim dan paslon nomor urut 1 tersebut.

“Pengakuan Ketua KPPS di TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat, kotak suara diantar ke Kelurahan tidak belum disegel dengan dalih ada surat berita acara yang tertinggal di dalam kotak suara sehingga dibuka 2 TPS,” katanya.

Sementara di Kelurahan Kesambi, Ketua KPPS melakukan tindakan arogansi kepada ketua PPS untuk buka kotak suara dengan dalih yang sama, namun yang dibuka 4 kotak suara.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Lodaya 2022 di Purwakarta Tak Ada Tilang, Kecuali Kategori Ini

“Dengan ini kami menyatakan cacat hukum dan menolak terhadap proses penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018-2023,” tegasnya.

Tim Gabungan Pemenangan Paslon OKE, meminta KPU menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat PPK hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018-2023.

“Kotak Suara TPS diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diamankan sebagai barang bukti dan dilakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlalu,” kata Dani.

Dani melanjutkan untuk aparat penegak hukum, agar memproses adanya dugaan politik uang atau money politic sebagai mana telah dilaporkan kepada Panwaslu Kota Cirebon pada 26 Juni 2018. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat