Segel 45 Kotak Suara Yang Dirusak, Diperbolehkan Asal ?

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menjelaskan 45 kotak suara yang tersebar di 8 Kelurahan yakni Kelurahan Kesenden, Panjunan, Drajat, Kesambi, Kejaksan, Jagasatru, Kasepuhan dan Argasunya diduga segelnya dirusak. Itu dilakukan setelah dihitung surat suara dan merupakan kesalahan teknis yang dilakukan KPPS.

“Segel kotak suara yang dibuka itu sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan saksi dua pasangan calon serta hadir juga Panwas lapangan. Jadi dibuka segelnya bukan oleh PPS melainkan KPPS,” ungkap Emirzal, Kamis (28/6/2018).

Baca Juga:  26 PTT Kemenkes Jadi PNS

Emirzal mengatakan, selagi hal tersebut berpengaruh positif terhadap kesuksesan berlangsungnya Pilkada diperbolehkan asalkan sesuai aturan.

“Kami klarifikasi berdasarkan berita koran yang saya baca hari ini. Jadi memang betul ada pembukaan kotak suara yang bukan dilakukan oleh oknum PPS melainkan oleh ketua atau anggota di TPS tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Waspada Penipuan, Begini Cek Info CPNS di Kemenkumham

Data yang diperoleh Jabarnews.com dari 45 kotak suara yang segelnya dirusak tersebut adalah Kelurahan Kesenden sebanyak 19, Panjunan 1, Drajat 16, Kesambi 4, Kejaksan 2, Jagasatru 1, Kasepuhan 1 dan Argasunya 1.

Dalam persoalan ini KPU Kota Cirebon mendatangkan ketua PPS Kelurahan Kesenden kota Cirebon, Dadang Sudarno, menjelaskan segel kotak suara dirusak karena KPPS mengambil lembaran lampiran yang ditujukan ke KPU dan PPK.

Baca Juga:  Demi Kenyamanan Pemudik, Polres Purwakarta Lakukan Ramp Check Kendaraan Umum

“Saya tanya ke petugas KPPS tersebut, mana lembaran untuk KPU dan PPK. Petugas KPPS tersebut langsung membuka segel kotak suara tersebut dan menyerahkan lembaran itu,” ungkap Dadang. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat