Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg Di Pemilu 2019

JABARNEWS | JAKARTA – KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.

Baca Juga:  Dekranasda Jabar Motivasi Perajin Supaya Bersaing

PKPU tersebut terbit, Sabtu (30/6/2018). Ketua KPU Arief Budiman yang meneken peraturan tersebut.

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU itu, dilansir Detikcom, Senin (2/7/2018).

Baca Juga:  Cara Jitu Merawat Rambut Kering, Bisa Dilakukan secara Mandiri

Larangan bagi eks koruptor ini merupakan usulan dari KPU yang sempat jadi kontroversi saat dibahas di DPR. Namun KPU maju terus hingga akhirnya meresmikan aturan ini dalam PKPU. (Des)

Baca Juga:  Mulai Hari Ini Rekrutmen Pegawai BUMN Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Jabarnews | Berita Jawa Barat