Sekarang Kaum Milenial Bisa Beli Rumah Tanpa DP

JABARNEWS | JAKARTA – Bank Indonesia telah memberikan pelonggaran pembayaran uang muka atau (Down Payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR). Di mana untuk pembelian rumah pertama rasio maksimum nilai kredit atau Loan To Value (LTV) dibebaskan pada perbankan.

Dengan demikian, perbankan bisa memberikan syarat uang muka menurut perhitungannya, bahkan kemungkinan uang muka 0%. Kondisi ini pun dinilai menguntungkan bagi generasi muda atau milenial. Pasalnya selama ini generasi muda cenderung enggan memenuhi kebutuhan mereka untuk memiliki hunian.

Baca Juga:  Arus Mudik Dari Jakarta Meningkat 18 %

“Kaum milenial itu kan baru bekerja jadi pendapatan masih rendah, sedangkan harga rumah naiknya itu cepat sekali. Kadang orientiasi mereka lebih ke gengsi daripada kebutuhan pokok. Banyak yang lebih pilih beli mobil. Harusnya rumah dulu,” jelas Ekonom BCA David Sumual dikutip dari Okezone, Senin (2/7/2018).

David menjelaskan, kesulitan bagi generasi muda memiliki hunian adalah besarnya nilai uang muka yang harus dibayarkan serta kemampuan daya cicil yang rendah. Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan yang tepat untuk melongarkan pembayaran uang muka KPR bagi pembeli pertama. Hal ini bisa menjadi stimulus pertumbuhan sektor properti yang saat ini tengah lesu.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Jenis Aliran Modifikasi Mobil Yang Menarik Diketahui

“Pembeli pertama itu perlu membayar DP dengan menabung dulu. Lalu untuk siasati daya cicilnya yang rendah, DP harus diturunkan atau malah dihilangkan. Memang setuju dihilangkan sama sekali (rasio LTV). Karena ini kan pembeli pertama yang non spekulatif. Kalau yang kedua ketiga, lebih ke investasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Bidan Diminta Pro Aktif Antisipasi Baby Blues Syndrom

Disisi lain, persoalan rendahnya kemampuan generasi muda untuk membayar cicilan KPR, dinilai perlu ada kebijakan perpanjangan tenor pembayaran, sehingga mengurangi terjadinya kredit bermasalah.

“Daya cicil itu bisa disiasati dengan menambah tenor. Tapi harus tetap prudent, maksimum 30 tahun. Karena orang bekerja di usia 25 tahun, pensiun sekitar 55 tahun. Jangan sampai seperti Spanyol, Portugal, atau Yunani bisa sampai 50-100 tahun malah. Jadi mewariskan utang bukan aset,” paparnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat