Asyik, Tanggal 5 Juli ASN Depok Dapat Gaji 13

JABARNEWS | DEPOK – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wakil rakyat Kota Depok. Kamis (5/7/2018), pejabatan eksekutif dan legislatif tersebut akan dikucurkan gaji 13.

Tak tanggung-tanggung, dana yang disiapkan sekitar Rp.28 Miliar, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Depok. “Iya turun bulan ini setelah gaji bulan Juli dibayarkan baru gaji 13 turun,” ucap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana, dikutip dari radardepok, Senin (2/7/2018).

Gaji 13 ini diberikan kepada 6.736 ASN di jajaran Pemerintah Kota Depok. Totalnya dana untuk gaji 13 kurang lebih Rp28 miliar.

Termasuk gaji 13 untuk para anggota dewan. “Rp 28 Miliar ini untuk ASN dan anggota DPRD Depok,” katanya.

Baca Juga:  Selain Personel BNPP Pun Butuh Penambahan Alat

Gaji 13 ini akan diberikan ke ASN pada tanggal 5 Juli melalu non tunai atau Bank BJB. “Setelah gaji turun lalu gaji 13 keluar,” kata Nina.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 45/PMK.05/2018, menjelaskan komponen THR yang diberikan ke PNS berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. “Termasuk gaji dewan juga,” ucap dia.

Ada pun komponen ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. ” Untuk komposisi gaji 13 bagi DPRD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” jelas dia.

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Kejari Bakal Panggil Kepala Dinas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan jika kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru.

Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.

“Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:  Waspada Jika Perut Bunyi, Selain Lapar, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji ke 13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018.

Pengalokasian DAU untuk setiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah, dan juga celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.

“Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR,” jelas Sri Mulyani. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat