Ramlan : Belum Ada Rekomendasi Hitung Ulang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Adanya sejumlah laporan dugaan penggelembungan suara yang disampaikan oleh salah satu paslon Pilkada Purwakarta kepada Panwaslu setempat. KPU Purwakarta mengaku belum menerima rekomendasi untuk melakukan hitung ulang baik di tingkat PPS atau PPK.

“Belum ada rekomendasi untuk melakukan hitung ulang, yah kita lihat saja nanti. Untuk rekomendasi hal-hal lain diluar itu ada,” ujar Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana usai persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2018 di Kantor KPU Puwakarta, Senin (2/6/2018).

Baca Juga:  Karut Marut Data, Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Marak di Majalengka

Selain itu, Ramlan menambahkan, berdasarkan hasil rapat persiapan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU juga memastikan akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2018 di tingkat kabupaten pada 4 Juli 2018 mendatang.

Baca Juga:  Meski Belum Ada Surat Resmi, Ini Pesan Disnaker Kota Sukabumi Soal THR

“Barusan kita gelar rapat persiapan. Dipastikan 4 Juli 2018 kita gelar pleno rekapitulasi untuk tingkat kabupaten,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, sebanyak lima laporan pada periode pungut hitung ini telah masuk ke Panwaslu dengan berbagai dugaan pelanggaran, baik adminitrasi maupun dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga:  Ini Lima Pelanggaran Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

“Panwas punya waktu lima sampai tujuh hari untuk memproses laporan, dengan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait. Apakah yang dilaporkan tersebut cukup bukti atau tidak. Jika pelanggarannya administrasi langsung kita proses di Panwas dan jika dugaannya pidana Pemilu kita lanjutkan ke Gakkumdu,” kata Binos. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat