Emrizal : Besok Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Cirebon

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melaksanakan Rekapitulasi suara tingkat kecamatan ke tingkat kota Cirebon mulai besok, Rabu (4/7/2018). KPU berharap tidak ada Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) sehingga bisa segera menetapkan pasangan cawalkot dan calon Wakil Walikota Cirebon terpilih.

Komisioner KPU Kota Cirebon Emirizal Hamdani mengakui pihaknya segera melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota Cirebon. “Insya Allah kalau tak halangan dilakukan 4 Juli (besok, red). Kami minta doanya agar pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota Cirebon bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Baca Juga:  Ada 12 Saksi Dipanggil KPK Guna Pemeriksaan Terkait Kasus Suap Ade Yasin

Pihaknya menginginkan setelah rekapitulasi tingkat kota ini tidak ada PHP dari pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota Cirebon Jika semua berjalan mulus, maka dilanjutkan dengan penetapan paslon yang memenangkan kontestasi Pilwakot Cirebon.

Jika ternyata ada PHP, akan berdampak kepada waktu penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih. “Ya kalau ada gugatan akan pengaruhi waktu penetapan paslon terpilih. Setelah rekap, kita menunggu penetapan paslon terpilih,” jelas Emirizal.

Baca Juga:  Sengkarut BPJS Kesehatan, Timses Jokowi Ingin Ada Akses Otonomi Pelayanan Kesehatan

Emirizal mengatakan pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon digelar di ruang Rapat Kantor KPU Kota Cirebon. Pihaknya akan memberlakukan undangan terbatas guna mencegah membludaknya massa.

“Kita menggunakan tanda pengenal sebagai tanda yang diperbolehkan masuk. Untuk pesertanya, saksi dari pasangan calon Walikota dan wakil walikota sebanyak empat orang, serta saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak dua orang,” ujar Emirizal.

Baca Juga:  Tertangkap Basah Curi Pakaian Dalam Wanita, Pria Asal Andir Diciduk Polisi

Selain itu, untuk PPK sebanyak dua orang per kecamatan yaitu ketua dan divisi teknis, Panwascam, Forkompimda, Panwaslu Kota Cirebon dan petugas dari KPU.

“Penghitungan suara tingkat kota adalah tahapan akhir sebelum penetapan pasangan calon. Tapi, penetapan pasangan calon itu nanti setelah dipastikan tak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat