Kapolres: Saya Belum Keluarkan Surat Izin Aksi Unjuk Rasa

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, sebanyak 400 personel diterjunkan untuk pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2018. Selain berasal dari Polres Cirebon Kota, mereka berasal dari Kodim , Lanal dengan Arhanud, dan Brimob.

Baca Juga:  Marak Pungli Bantuan Gempa Cianjur, Masyarakat Diminta Jangan Takut Lapor APH

“Kita tempatkan di Ring 2 dan Ring 3. Sampai saat ini kita sudah mengantisipasi dengan cara melakukan patroli dan menghimbau kepada massa yang akan melakukan unjuk rasa,” ungkap Roland, Rabu (4/7/2018).

Terkait adanya aksi massa dari pendukung dan simpatisan pasangan OKE, Roland mengatakan, unjuk rasa itu harus sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998.

Baca Juga:  Hari Ini, KPK Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 di KBB

“Itu dijelaskan dengan tegas. Bagi siapapun yang melakukan unjuk rasa yaitu harus memberikan pemberitahuan dulu 3 x 24 jam kepada aparat penegak hukum. Kami belum mengeluarkan surat izin terkait dengan aksi unjuk rasa ini,” jelasnya

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Pentingnya Silaturahmi Antar Partai

Diungkapkannya, soal penyampaian pendapat di muka umum, di Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, juga diatur mengenai sanksi untuk tindakan yang melanggar.

“Itu bisa dikategorikan kejahatan dan bisa dibubarkan oleh aparat penegak hukum,” tandasnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat