Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

JABAR NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat ditemui awak media di auditorium kantor BPK Jabar mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak BPK Perwakilan Jabar yang mengapresiasikan kinerja pegawai Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah.

“Pemkab Purwakarta selalu menerapkan strategi kepatuhan dalam pengelolaan anggaran dan Alhamdulillah tahun ini kita bisa kembali meraih predikat opini WTP dari BPK,” kata Dedi, Senin (05/06/2017).

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-20 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Dedi menjelaskan, strategi yang dijalankan adalah kepatuhan, namun tentu kepatuhan ini ada implikasinya, yang mana kepatuhan ini harus diimbangi dengan keberanian karena jika tidak diimbangi dengan keberanian pembangunan akan terhambat.

“Sekarang itu adalah bagaimana membuat elaborasi agar kepatuhan dan keberanian belanja itu menjadi seimbang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan kewajaran penyajian laporan keuangan.

Dimana pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Baca Juga:  Meiliana Menistakan Speaker, Ustadz Evie Effendi Menistakan Muhammad SAW

“Jadi opini yang kami berikan bukan jaminan tidak adanya penyimpangan yang ditemui ataupun kemungkinan penyimpangan dikemudian hari,” terang Arman.

Namun Arman menambahkah, jika ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi kerugian negara , maka hal tersebut harus diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Berdasarkan pasal 20 UU nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHL dalam jangka waktu 60 hari setelah laporan diterima,” tambah Arman.

Baca Juga:  Pandeglang Banten Dua Kali Diguncang Gempa Bumi

Untuk diketahui, selain Pemerintah Kabupaten Purwakarta sepuluh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat juga berhasil mendapat opini WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan tahap satu, yakni Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang.

Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat