Dugaan Penggelembungan Suara, Kata eLKap Lucu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Munculnya laporan temuan dugaan penggelembungan suara dari salah satu timses paslon Pilkada Purwakarta ke pihak Panwaslu Purwakarta, dinilai lucu oleh Lembaga Kajian Kebijakan dan Pembangunan (eLKaP) Purwakarta.

“Kan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada saksi. Lalu apa fungsi mereka disana,” kata Direktur Eksekutif eLKap Purwakarta, Anas Ali Hamzah, melalui pesan singkatnya, Rabu (4/7/2018).

Lucunya, lanjut Anas, tudingan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) ini ramai digulirkan saat Pilkada memasuki tahapan rekap di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kecamatan.

Artinya, rekap tingkat TPS yang dihadiri saksi-saksi sudah selesai, clear. Lebih tepatnya lagi, ketika sudah bisa diprediksi siapa yang akan menang maupun kalah dalam Pilkada Purwakarta tahun ini.

Baca Juga:  Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dikabarkan Kena OTT KPK

“Kalau saya melihat, opini TSM ini sengaja digulirkan untuk meruntuhkan kemenangan paslon lain yang berdasarkan hasil real count KPU melalui salinan C.1, unggul,” ujarnya.

Anas menilai, hal itu sah-sah saja, dari sisi gerakan politik. Untuk mendapat kemenangan yang sudah jauh di ujung jalan apa pun biasanya dilakukan. Hanya dirinya menilai lucu. Sebab setiap menemukan dugaan pelanggaran, dan belum tentu benar tidaknya, ramai-ramai opini yang dimunculkan TSM. Padahal sudah ada regulasi yang mengatur ketat hal itu, Undang-Undang hingga PKPU dan Perbawaslu.

Baca Juga:  Banyak Diisi Warga Luar, Tempat Isolasi Covid-19 di Cimahi Tertinggi Ketiga di Jabar

“Panwaslu yang punya otoritas untuk menilai apakah benar ada unsur TSM atau tidak. Jangan-jangan hanya pelanggaran biasa yang sifatnya parsial. Entah disengaja atau tidak pelanggaran tersebut terjadi. Maka nanti panwaslu yang berwenang memutuskan. Kalau pidana pemilu, tentu bersama kepolisian dan kejaksaan melalui Gakkumdu,” papar Anas.

Lebih parah lagi ketika belum apa-apa mereka juga menuding penyelenggara sebagai pihak yang ikut serta melakukan pelanggaran. Bahkan sebagai ‘otak’ TSM.

Hal itu dinilai Anas bentuk penyesatan opini publik. Meski demikian, Anas setuju, ketika ada pelanggaran dan terbukti siapa pun wajib ditindak. Wajib diganjar hukuman. Pihaknya percaya, penyelenggara pemilu di Purwakarta masih menjunjung tinggi peraturan perundangan.

Baca Juga:  Tolak FDS, PMII Purwakarta Datangi Gedung DPRD

“Menurut saya, sebaiknya semua pihak kembalilah ke komitmen awal. Siap menang siap kalah. Pilihan rakyat sudah dijatuhkan. Kawal proses rekapitulasi tanpa harus menuding dan menabur opini yang bukan bukan. Hargai kerja keras lebih 15 ribu penyelenggara pemilu di Purwakarta yang sudah mengorbankan waktu dan tenaganya untuk suksesnya Pilkada Purwakarta 2018,” ujarnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat