20 Kepala Desa Di Tasik Nyalon Di Pileg 2019

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Sebanyak 20 kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya akan berlomba merebut kursi dalam Pemilihan Legistatif (Pileg) 2019,

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Zaenal Purqon, mengatakan, hingga saat ini, 20 kepala desa tersebut belum ada yang mundur dari jabatannya.

Baca Juga:  Aktivis Cium Aroma Korupsi, Tiada Angin Atau Hujan Patung Egrang "Kebanggaan" Purwakarta Roboh

“Sepertinya mereka lagi mengurusi persyaratan administratif lainnya. Jadi belum ada yang mengajukan pengunduran diri,” kata Zaenal, selepas menghadiri Rapat Pleno KPU, di Gedung Dakwah Mesjid Agung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/7/2018).

Baca Juga:  Kebakaran Lumat Gudang Pelastik di Karawang, Turut Hanguskan Rumah Warga

Dikatakannya, jika dilihat dari Undang – undang No 6 Tahun 2014 Pasal 29, disebutkan kepala desa dilarang merangkap jabatan.

“Bagi para kepala desa yang hendak menyalonkan diri jadi Dewan, itu diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu. Harus ada surat pengunduran dirinya secara resmi,” pungkasnya. (Yud)

Baca Juga:  Wisatawan Pangandaran Meningkat, Petugas: Kendaraan Kita Test Acak

Jabarnews | Berita Jawa Barat