Meikarta Menang Gugatan

JABARNEWS | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini mengeluarkan keputusan terkait gugatan vendor terhadap Meikarta. Majelis Hakim di akhir sidang memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat.

Gugatan sendiri dilayangkan ke PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha Lippo Group selaku pengembang Meikarta. Sementara, dua vendor yang menggugat ialah perusahaan event organizer (EO) PT.Relys Trans Logistic dan PT.Imperia Cipta Kreasi.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong De Majestic Jadi Tonggak Seni Budaya

“Utang dalam perkara ini tidak menjadi sederhana lagi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Maka majelis hakim menyatakan untuk ditolak,” kata Anggota Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu di ruang sidang dilansir dari detik, Kamis (5/7/2018).

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh dua vendor tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke PN Jakpus. Pihak vendor menggugat karena alasan belum mendapat bayaran dari Meikarta atas jasa yang diberikan.

Baca Juga:  Wagub UU: Forum BES Penting Untuk Pembangunan di Perbatasan

Sidang putusan hari ini berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Hanya berjalan kurang lebih satu jam, sejak dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Di awal jalannya sidang juga salah satu Kuasa hukum PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, Tommy Sihotang walk out dari ruang sidang. Dia menilai jalannya sidang sudah tidak fair.

Baca Juga:  Hardiknas, Disdik Jabar Luncurkan Tiga Program Inovasi Ini

“Saya walk out, nggak mau saya, ngapain saya dengar keputusan yang orang lain sudah tahu putusannya,” katanya di PN Jakpus. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat