YLKI Himbau BPOM Jangan Tebang Pilih

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya”.

Inti surat edaran tersebut guna melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Poin-poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, marketing, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan.

Menanggapi itu YLKI mengapresiasi upaya Badan POM untuk meningkatkan perlindungan konsumen via surat edaran tersebut.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi istilah SKM, memang bisa menyesatkan konsumen, sehingga kata susu patut dihilangkan, khususnya bagi produk yang kandungan proteinnya kurang dari 7,5 persen.

Baca Juga:  BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

“Juga upaya mengatur visualisasi atau persuasi iklan SKM yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja bahkan dewasa,” jelasnya dalam rilis diterima jabarnews.com, Jumat (6/7/218).

Namun demikian, YLKI memberikan dua catatan terhadap beleid (langkah) tersebut, yakni:

1. Sebaiknya Badan POM jangan tebang pilih, jangan hanya terfokus pada produk SKM saja. Menurut pantauan YLKI banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan/bermerk, yang juga berkarakter sama dengan produk SKM. Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya. Atau berbagai jenis dan merk minuman yang sangat digemari anak-anak, yang kandungan gulanya sangat tinggi, jauh lebih tinggi kandungan gula pada produk SKM. Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM.

Baca Juga:  Unjukrasa Ratusan Buruh Berujung Bentrok

2. Jika Badan POM hanya terfokus pada produk SKM saja, YLKI menduga Badan POM terjebak pada “perang dagang” dan persaingan tidak sehat antar produsen susu. Sebab informasi yang diperoleh YLKI bahwa mencuatnya polemik produk SKM karena adanya perang dagang antara produsen susu bubuk, yang produknya kurang berkembang dan produk SKM dijadikan “tersangka”. Jika fenomena ini benar, maka kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang tidak sehat. (Vie)

Baca Juga:  Padang Sidempuan Dilanda Gempa 5,1 SR, Tidak Potensi Tsunami

Jabarnews | Berita Jawa Barat