Iriawan: Jangan Main-Main Soal Limbah!

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, H. Mochamad Iriawan, melakukan peninjauan terhadap salah satu pabrik di sekitar DAS Citarum. Diduga pabrik tekstil ini membuang limbahnya langsung ke Sungai Citarum tanpa terlebih dahulu diolah melalui Ipal yang memadai.

“Kelihatannya begitu (membuang limbah ke Citarum). Makanya ditutup (mesin pengolah limbah) oleh teman-teman dari Dansektor,” ujar Iriawan, usai meninjau pabrik yang ada di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat (6/7/2018).

Iriawan melihat secara langsung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di pabrik tersebut. Limbah yang dihasilkan berupa cairan B-3 yang berwarna hitam pekat dengan suhu tinggi dan berbau. “Saya sudah melihat sendiri penampungan limbah, pasti tidak akan bisa menampung dengan besarnya pabrik seperti ini,” kata Iriawan.

Baca Juga:  Waduh! Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya Bocor, Deni Ramdani: Saya Prihatin

Pada kesempatan ini, Iriawan secara tegas meminta seluruh industri yang ada di sekitar aliran Sungai Citarum agar bisa mengolah limbah industri melalui IPAL yang memadai atau sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat dari pembuangan limbah secara liar ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

“Saya minta pabrik-pabrik ini betul-betul bisa mengikuti aturan yang ada, di mana harus melakukan pengolahan limbah yang benar. Jangan main-main lagi!” tegas Iriawan.

“Saya akan maksimal terhadap ini (penanganan limbah) karena korban sudah banyak, korban lingkungan, korban manusia, dan lain sebagainya. Kita tidak bisa membiarkan ini. Ke depan harus kita tegakkan (hukum) secara maksimal agar berubah,” lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung bersama Dansektor telah menutup sebelas mesin produksi di pabrik tersebut. Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusuma, mengatakan, IPAL yang ada pabrik ini memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Antisipasi Pemudik, RT dan RW di Cimahi Diminta Siapkan Ruang Isolasi

“IPAL-nya tidak sesuai dengan ketentuan. Saat ini segelnya masih belum dibuka,” tutur Asep, ditemui usai mendampingi Pj. Gubernur Jabar meninjau pabrik tersebut.

Menurut Asep, industri sejak awal sudah diberikan haknya untuk berusaha. Oleh karena itu, industri juga diminta menunaikan kewajiban perusahaan, salah satu diantaranya membuat IPAL yang sesuai standar ketentuan industri. Terlebih lagi pabrik ini melakukan penambahan kapasitas produksi, sehingga ada beban limbah yang berlebih.

“Ketika hak diterima kewajiban tidak dilaksanakan ada sanksi yang diberikan. Salah satunya menghentikan sumber pencemarnya. Diantaranya dengan menyegel (mesin produksi),” pungkasnya.

Pasal Korupsi

Sehari sebelumnya, Pj. Gubernur Jabar, Iriawan, juga telah melalukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Melalui Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK, Asep Rahmat Suwanda, Iriawan meminta kajian mengenai bisa dikenakannya pasal korupsi bagi para pencemar lingkungan, khususnya yang ada di sekitar DAS Citarum.

Baca Juga:  KPU Subang Akui Logistik Pemilu 2019 Belum Aman 100 Persen

“Saya juga komunikasi dengan KPK. Saya minta dikaji — juga melibatkan Kadis (Kepala Dinas) Lingkungan Hidup Jabar untuk bisa (kasus pencemaran lingkungan) dibawa ke ranah tindak pidana korupsi,” tukas Iriawan.

Hal itu untuk membuat efek jera bagi industri pencemar lingkungan di Citarum. “Sehingga dengan demikian saya harapkan akan membuat efek jera bagi pabrik yang tidak mengikuti aturan. Dimana harus melakukan pengolahan limbah yang benar,” pungkasnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat