Pajak UMKM Turun Jadi 0,5 %

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, pemangkasan tarif tersebut dilakukan karena keluhan dari pelaku UMKM.

Yon memaparkan keluhan tersebut berkaitan dengan besaran tarif yang ditetapkan, yakni 1%.

“Sejak 2013, diperkenalkan namanya PPh final tarifnya masih 1%. Dalam perjalanannya banyak yang komplain 1% kegedean. Sehingga dengan masukan dari berbagai dunia usaha kita turunkan pajak dari 1% jadi 0,5%,” katanya dikutip dari detik, Sabtu (7/7/2018).

Baca Juga:  Jabar - Gyeongsangbuk-Do Tanda Tangani LoI Sister Province

Penurunan tersebut untuk mendorong masyarakat kontribusi ke kegiatan ekonomi formal. Dengan begitu ia berharap insentif tersebut mampu mendorong penerimaan pajak lebih besar.

Baca Juga:  Ini Resep Membangun Startup Ala Ceo Bukalapak

“Kita memberi kesempatan berkontribusi (pelaku UMKM) bagi negara, pengetahuan tentang manfaat bagi masyarakat manfaat pajak. Pemerintah berharap dengan fasilitas wajib pajak ini semakin banyak orang sadar akan wajib pajak ini,” terangnya.

“Seribu, dua ribu perak sangat bermanfaat. Ada tukang jamu dengan bangga mereka membayar pajak. Tukang bakso banyak yang bangga membayar pajak. Karena semakin dia bayar pajak semakin besar maka usahanya maju. Mereka memandang perspektif berbeda,” lanjut Yon.

Baca Juga:  Curug Cipeuteuy Majalengka, Bikin Seger Wisatawan

Sebagai informasi, aturan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 berlaku efektif untuk peredaran usaha UMKM di Juli, dan pajaknya dibayarkan di Agustus dengan tarif 0,5%. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat