Keren, Warga Lojikobong Belajar Hukum

JABARNEWS | MAJALENGKA – Warga miskin di Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya mendapat penyuluhan hukum secara gratis. Selama ini, masyarakat kalangan kecil selalu kesulitan untuk mengakses maupun bertanya terkait persoalan hukum yang menimpa.

Menanggapi hal tersebut, direktur LBH Sunan Gunung Jati, Mustamid mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bagi masyarakat yang tidak mampu (marginal), bisa mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma atau secara gratis. Baik Litigasi maupun Non Litigasi.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Gusur Bangunan Liar di Perumahan Bumi Rawa Tembaga

“Untuk itulah kami melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam membangun kesadaran dan mencerdaskan hukum, mengingat Negara kita adalah Negara hukum,” ungkapnya, Minggu (8/7/2018).

Baca Juga:  Atasi Pencemaran Udara, Indonesia Terapkan Teknologi Modifikasi Cuaca

Mustamid mengatakan diharapkan warga dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma dari LBH Sunan Gunung Jati, ataupun organisasi bantuan hukum lainnya. Negara akan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca Juga:  Hewan Kesayangan Penghasil Pundi-pundi

“Kami siap bantu persoalan hukum perdata, pidana, acara pidana dan tata usaha negara, bentuknya bisa konsultasi hukum, pendampingan hukum sampai ke pengadilan.” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat