Berandal Kampung Tertangkap Transaksi Narkoba

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berandal kampung berinisial ALS, 23, diamankan Satresnarkoba Polres Purwakarta. Dia ditangkap sewaktu melakukan transaksi narkoba di kampungnya Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan pelaku ALS, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram. Satu pengedar lainnya berinisial Y kini buron dan masuk DPO.

Baca Juga:  Polisi Sambangi Desa Babakansari Plered Purwakarta, Ada Apa?

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Senin (09/07/2018) menjelaskan, pihaknya mengamankan ALS berkat informasi warga bahwa di kampung tersebut kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

“Tim yang kita turunkan ke Pamoyanan untuk menyelidikinya mengendus praktek mencurigakan dari ALS lalu dilakukan pemeriksaan dirumahnya dan ditemukan sebungkus plastik klip bening berisi shabu 0,38 gram,” paparnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Kepada penyidik ALS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Y yang dibeli seharga Rp 700.000. Kini polisi memburu Y. “Sedang kita kejar,”ujar Heri.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Bekasi Panggil PT Fajar Paper Surya Wisesa Terkait IPLC

ALS dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat