Rotasi Mutasi Oleh Bupati, Dinilai Balas Jasa Pilgub

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Rotasi mutasi eselon tiga dan empat yang dilakukan Bupati Uu Ruzhanul Ulum beberapa Waktu lalu, dikatakan Ketua Forum Masyarakat Tasikmalaya Menggugat (FMTM) melanggar.

“Iya jelas itu melanggar,” jelas Dedi Sebagai Koordinator FMTM, saat dihubungi jabarnews.com, Senin (9/7/2018) sore.

“Dalam rotasi dan mutasi yang dilakukan kemarin itu melanggar Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016,” pungkasnya lagi.

Didalam UU Pilkada tersebut lanjutnya, tertera larangan untuk melakukan rotasi mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Baca Juga:  Polisi Buru Anggota Geng Motor yang Tewaskan Seorang Pemuda di Sukabumi

“Yang rotasi bulan Oktober tahun lalu saja dilanggar, karena kan pak Uu dinyatakan sebagai paslon itu bulan Februari 2018,” sambungnya.

Kata Dedi pernyataan dari kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sekaligus bagian dari Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), tidak bisa menunjukan surat izin dari Kemendagri soal rotasi mutasi itu.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Hujan Es Bakal Terjang Wilayah Bogor

“Isi UU Pilkada telah disebutkan, kalaupun rotasi mutasi dilakukan itu harus seijin dari Kemendagri, itu tidak ada tadi. Kepala BKD tidak bisa menunjukan, ” tandas Dedi.

Namun kata Dedi, dalam rotasi mutasi ini ia melihat dan menilai rotasi mutasi lebih kapada balas jasa dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum kepada ASN yang mendukungnya pada Pilgub kemarin.

Baca Juga:  Nahas! Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Depok

“Ini sungguh aneh, masa dalam rotasi mutasi itu ada staff yang promosi menjadi eselon tiga, aneh kan ?” katanya.

Karenanya, ungkap Dedi, pihaknya tidak akan berhenti saat ini saja, bahkan ia akan membawa permasalahan ini ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KPU Jabar dan Omdbusman.

“Itu secepatnya akan kami bawa,” sambungnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jabar