Nihil, Pendaftaran Caleg Ke KPUD

JABARNEWS | MAJALENGKA – Meski pendaftaran calon legislatief (caleg) telah dibuka sejak 4 Juli 2018, namun hingga saat ini belum ada satupun parpol yang mendaftarkan nama-nama calon legislatifnya. KPUD Majalengka memprediksi, pendaftaran caleg akan ramai pada menit-menit akhir sebelum penutupan.

Ketua KPUD Majalengka, Supriyatna, mengatakan, pendaftaran caleg telah dimulai, namun hingga saat ini belum ada yang daftar. Meskipun begitu, biasanya para pendaftar akan serentak pada menit-menit akhir sebelum penutupan. Pihaknya menyarankan kepada setiap parpol untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Baca Juga:  APPBI Bandung Raya: 85 Persen Pegawai Mal Sudah Jalani Vaksinasi

“Belum ada yang daftar, tapi biasanya di akhir-akhir. Kami sarankan setiap parpol, sebelum daftar lengkapi dulu persyaratannya secara lengkap, supaya ketika verifikasi tidak ada masalah,” ungkapnya, Kamis (12/7).

Baca Juga:  Terjaring Razia PPKM, Lima Pelaku Usaha di Majalengka Didenda Hingga Rp1,5 juta

Supriyatna menambahkan, penutupan pendaftaran caleg akan berakhir pada 17 Juli 2018. Sesuai UU pemilu No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 20 tahun 2018, caleg tidak boleh berlatar belakang mantan narapidana.

Baca Juga:  Catlovers Wajib Tahu, Ini Enam Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Memelihara Kucing

“Kami nanti akan mem-verifikasi. Intinya dalam pendaftaran nama-nama caleg itu harus sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada mantan napi,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat