Juru Parkir Ilegal Yang Sempat Viral Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Juru parkir diduga ilegal yang lebih mirip tukang palak di kawasan objek wisata Waduk Cirata, akhirnya diringkus polisi setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut sang oknum nampak memaksa sejumlah pengunjung memberikan uang parkir, bahkan hingga mengusir pengunjung.

Tidak hanya satu orang, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga kerap melakukan hal serupa di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Obat Sirop Dilarang Dikonsumsi, Ini Obat Alternatif yang Disarankan Kemenkes untuk Anak

Kanit Reskrim Polres Purwakarta, IPDA Putra Adi, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil laporan yang viral di medsos terkait pemalakan pengunjung atau pengendara yang sengaja menikmati pemandangan di wilayah PLTA Waduk Cirata.

“Dari pemeriksaan awal, masih kita dalami memang tidak ada legalitasnya, itu hanya pemalakan liar,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/7/2018).

Baca Juga:  TCASH Dukung Uji Coba Penyaluran Pembiayaan Kredit UMI

Menurutnya, keempat juru parkir ilegal tersebut berinisial DE (18), EB (38), JM (16), IA (48). Keempatnya tercatat sebagai warga Kecamatan Maniis, Purwakarta.

“Untuk ancaman belum karena masih kita tangani apakah dikenakan tipiring atau memang Korban akan membuat laporan,” kata Kanit.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Jabar Bakal Sejajarkan ASN dan Guru Honorer

Juru parkir yang videonya viral di medsos facebook diketahui berinisial EM. Saat diminta keterangan awak media, dia mengaku awalnya minta jasa parkir Rp 5 ribu kepada pengunjung tersebut, namun pengunjung itu malah nunjuk kendaraan lain yang tengah mogok. Karena khawatir emosinya terpancing, dia pun menyuruhnya untuk pergi. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat