Setelah Heboh Mengundurkan Diri, Ternyata Kades Sukasono Garut …

JABARNEWS | GARUT – Kabar pengunduran diri kepala Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, H. Wawan sudah sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bahkan, Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Sukasono mulai memproses sesuai aturan yang berlaku. Tapi, tiba tiba Wawan ingin mencabutnya kembali.

Wawan membenarkan sebelumnya ia sudah melayangkan surat pengunduran diri pada BPD dan Bupati Garut melalui DPMD

“Karena ada kepentingan keluarga yang tak bisa ditinggalkan apalagi istri sakit-sakitan membutuhkan perhatian khusus. Jadi saya memutuskan untuk mengundurkan diri,” Ujar Wawan pada wartawan, Jumat, 13/07/2018.

Namun, lanjut dia, ternyata masyarakat tidak menghendaki dirinya untuk mengundurkan diri, bahkan masyarakat di Desa itu sudah membubuhkan tanda tangan agar dirinya jangan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.

Baca Juga:  Mahasiswa Unigal Ciamis Bantu Warga Ciuncal Kembangkan Gula Semut

“Ratusan warga membuat pernyataan yang ditandatangani mereka dan dilayangkan pada BPD agar saya mencabut kembali surat pengunduran dirinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Sukasono, Mamat, mengatakan, setelah berkomunikasi dengan pihak kecamatan dan DPMD, menyikapi pencabutan diri Kades Sukasonno harus melalui tahapan demokrasi sesuai aturan yang ada.

“Jauh hari sebelum H. Wawan mau melayangkan surat pengunduran diri, saya sudah menyarankan agar kades jangan tergesa gesa mengambil keputusan, bahkan saya memberikan kesempatan beberapa hari untuk dipikirkan kembali secara matang. Hasilnya kades wawan bersikukuh untuk mengundurkan diri,” ujarnya.

Kini, setelah Mamat menerima surat pengunduran diri dari H.Wawan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas surat bermatrai, tiba tiba Wawan berniat mencabut kembali surat pengunduran diri, di saat surat pengunduran diri sudah dilayangkan ke pihak Pemkab Garut melalui DPMD.

Baca Juga:  Lima Nama Aktor Pemeran Film In The Blood

“Tak habis mengerti ada apa dengan Kades Wawan,” tukasnya, sembari memperlihatkan surat dukungan warga yang memohon agar Kades Wawan mencabut kembali surat pengunduran diri.

“Surat dukungan itu sudah kami terima, namun sepertinya ada yang ganjil dengan surat dukungan warga ini. banyak nama yang ganda, dan tanda tangan yang diragukan,” tambah Mamat.

Sementara itu Camat Kecamatan Sukawening, U. Haerudin, S.Sos., M.Si, menyarankan kepada BPD Sukasono agar merekomendasi kembali pencabutan pengunduran Kepala Desa Sukasono itu .

Baca Juga:  Lebih Mengenal Bagus Kahfi Pemain Sepak Bola Muda Berbakat Asal Indonesia

“Bila melalui mekanisme yang ada sesuai dengan aturan Kemendagri No. 4 Tahun 2016, Bab III mengenai pemberhentian kepala desa bagian ke satu , Pasal 8 Poin B, dalam hal ini tentang pengunduran diri, maka akan melalui proses yang akan memakan waktu dalam jangka waktu lumayan lama, dan akan mempengaruhi kinerja dalam hal pelayanan dan program-program yang sedang berjalan di tingkat desa khususnya Desa Sukasono,” katanya.

Sedangkan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Garut, Asep Mulyana, menuturkan, BPD harus menindaklanjuti sesuai tahapan dan mekanisme yang ada.

“Harus ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang ada,” ujar Asep. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat.