JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang pemuda yang kedapatan menyimpan sabu, Minggu (1/7/2018) pukul 06.00 WIB.
Pria berinisial ME (29) tercatat sebagai warga Desa Cilalawi Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resere Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, tersangka tertangkap tangan, pada saat dilakukan penggeledahan dikediamannya kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika gol I jenis sabu-sabu
“Saat digeledah, polisi mendapati dua paket sabu dibungkus kertas tissue disimpan dalam bekas bungkus rokok Djarum Super dan barang bukti tersebut disimpan dalam tas selempang berwarna cokelat,” jelas Heri, Jumat (12/7/2018).
Tambah dia, saat ditanyakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui milik ME dan didapat dari seseorang yang berinisial A, kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ME mengaku, barang haram itu dimilikinya dengan cara membeli seharga Rp 1.150.000, dari DPO yang berinisial A tersebut,” kata Heri.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dilakukan pengembangan.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat