15 Calhaj Kota Sukabumi Gagal Berangkat

JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Sebanyak 15 calon Haji (Calhaj) asal Kota Sukabumi gagal diberangkatkan. Dari Jumlah tersebut, 11 di antaranya meninggal dunia dan empat calhaj lainnya ditunda lantaran tersandung pelunasan administrasi biaya haji.

“Kemenag memberi porsi kepada ahli warisnya sebanyak tiga orang dengan syarat, ahli waris usia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Jika tidak maka akan diganti dengan jamaah yang lain,” ujar Staff Bagian Dokumen Haji Kemenag Kota Sukabumi, Dedy Mulyadi kepada Radar Sukabumi.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik Terminal Leuwipanjang Hingga Malam

Dedy menambahkan, tahun ini Kemenag Kota Sukabumi mendapatkan kuota 263 calhaj dan akan melakukan pemberangkatan pada tanggal 11 Agustus 2018. Sebab, pemberangkatan calhaj Kota Sukabumi masuk kepada gelombang II kloter 87.

“Keberangkatan ditambah calhaj dari Kabupaten Bekasi sebanyak 151 orang yang masuk ke kloter kita, sedangkan petugas kloter enam orang yang terdiri dari dua orang sebagai Tim Pembimbing Haji Indonesia (TPHI), satu dokter, dua perawat dan satu orang sebagai Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD). Sehingga total di kloter 87 sebanyak 410 orang,” terangnya.

Baca Juga:  Begini Cara Menaikan Omset Pendapatan Bisnis Saat Pandemi Covid-19

Dalam kuota tersebut, ada 14 orang calhaj dari luar Kota Sukabumi yang merupakan mutasi masuk ke kloter 87, yakni 13 orang merupakan calhaj dari Kabupaten Sukabumi dan satu orang berasal dari Sumatera. namun, Calhaj asal Kota Sukabumi pun ada yang dimutasi ke daerah lain yakni sebanyak 21 orang.

Baca Juga:  Dorong Sektor Pertanian, Distan Kabupaten Cirebon Bentuk Petani Milenial

Di antaranya, 19 orang dimutasi keberangkatannya ke Kabupaten Bandung dan dua orang ke kabupaten Bogor. “Dari luar ada calhaj yang masuk kloter kita dan calhaj kita juga ada yang masuk pada kloter daerah lain,” terangnya. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat