DPRD Jabar Persempit Ruang Gerak Koruptor

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah preventif pemerintah terhadap upaya pencegahan korupsi. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir. SE, dalam penandatanganan Kerjasama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten kota se-Jawa Barat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/7/2018).

Menurut Syahrir, kerjasama tersebut merupakan tren positif yang kini tengah memasuki penandatanganan ke-10 kalinya di Jabar. Tentunya langkah ini akan diikuti provinsi lainnya sebagai bentuk kebersamaan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Launching Kredit Bagja Untuk Anggota PKK

“Kerja sama ini sangat baik sekali, kita (Jawa Barat, red) masuk ke perjanjian kerjasama provinsi ke-10. Tentunya ini akan diikuti provinsi-provinsi lainnya,” ujar Syahrir seusai mengikuti acara sosialisasi.

Selama ini, lanjut Syahrir, Jawa Barat cukup baik koordinasinya antara APIP dan APH sudah berjalan 10 tahun terakhir. Tetapi ini dibakukan dalam bentuk kerjasama dengan kabupaten/kota di Jawa Barat. Sehingga ke depannya akan lebih terarah dan ada muatan-muatan lokal yang akan disusun bersama dengan tim APIP dan APH.

Baca Juga:  Gunung Merapi Tercatat 13 kali Luncurkan Guguran Lava Pijar

“Ini nanti akan mengedepankan kesepahaman dalam suatu penindakan ataupun pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tambah politisi dari Gerindra tersebut.

Dia mencontohkan, tindakan yang dikategorikan unsur tindak pidana korupsi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan pemerintah. Kendati demikian, diupayakan terlebih dahulu pencegahan oleh APIP dan nanti kalau memang ada unsur-unsur pelanggaran nanti ditindaklanjuti APH.

Baca Juga:  Emil: Pesantren Kilat Salah Satu Pendidikan Untuk Menambah Keimanan & Ketaqwaan

“Intinya setiap lembaga mempunyai aturan undang-undang tersendiri tapi dalam rangka implementasi di lapangan tetap mengacu pada hukum acara yang ada, hukum acara pidana,” tandasnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat