Satu Area Di Purwakarta, Akan Dijadikan Target Pilot Perhutanan Sosial Oleh Pemerintah Pusat

JABAR NEWS | JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pemerintah kembali mempersiapkan reforma agraria dan perhutanan sosial untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

“Yang reforma agraria, paling banyak di luar Jawa. Karena di Jawa, tanah yang diberikan tidak ada. Ciri reforma agraria adalah tanahnya diberikan,” kata Menteri LHK ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (08/06/2017).

Sementara itu, Siti Nurbaya menjelaskan untuk perhutanan sosial di Pulau Jawa tanahnya tidak diberikan, namun hanya untuk dimanfaatkan.

Baca Juga:  Komitmen Kembangkan Pencak Silat, Ridwan Kamil Sediakan Lahan Delapan Hektar

Program perhutanan sosial bertujuan membangun pelosok desa agar masyarakat produktif serta membangkitkan keunggulan domestik.

Menurut data dari Kementerian LHK, sebanyak 11 target pilot perhutanan sosial di Pulau Jawa yaitu empat area di Probolinggo, Jawa Timur, dua kawasan di Pemalang, Jawa Tengah, dua area di Garut kemudian masing-masing satu area di Purwakarta, Bandung Selatan dan Bogor, semuanya di Provinsi Jawa Barat.

Kemudian target pilot implementasi perhutanan sosial di luar Pulau Jawa yaitu di Tanah Bumbu (Kalsel), Tanah Laut (Kalsel), Musi Rawas (Sumsel), Pelalawan (Riau) dan Bangka Belitung.

Baca Juga:  Rakerda PAN Indramayu Usulkan Lima Nama Capres, Ada Nama Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

Seluruh total target pilot perhutanan sosial baik di Pulau Jawa dan luar Jawa yaitu seluas 106 ribu hektare.

Sementara untuk reforma agraria, jelas Siti, pemerintah masih menyiapkan di 15 lokasi dengan potensi luas mencapai 4,1 juta hektare.

Program perhutanan sosial bertujuan membangun pelosok desa agar masyarakat produktif serta membangkitkan keunggulan domestik.

Baca Juga:  Bupati Sumedang Terpilih Komitmen Hidupkan Kesenian Setiap Bulan

Masyarakat harus diberi kesempatan untuk mengelola hutan dan lahan, melalui skema perhutanan sosial. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Selain itu, perhutanan sosial juga diharapkan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik berbasis rakyat.

Perhutanan sosial juga diyakini mampu mengembangkan “agroforestry”, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta menyelesaikan konflik sosial sebagai akibat perambahan. (Red/jpp/ant)

Jabar News | Berita Jawa Barat