Disdukcapil Bandung Himbau Warga Segera Lakukan Rekam e-KTP

JABAR NEWS | BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau kepada masyarakat untuk segela melakukan rekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el) agar data kependudukannya tercatat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sebelum dibutuhkan, lakukan rekam e-KTP dari sekarang jangan ditunda-tunda,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Wuryani, Jumat (09/06/2017).

Wuryani mengungkapkan, meski saat ini jumlah blangko e-KTP yang ada masih kurang, namun hal tersebut bisa diatasi dengan adanya surat keterangan pengganti e-KTP sementara yang dikeluarkan oleh kecamatan masing-masing.

“Untuk e-KTP sendiri solusinya ya itu tadi dengan menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP sementara dari kecamatan masing- masing dengan syarat harus melakukan rekam e-KTP nya dulu baru nanti diberikan surat keterangan tersebut,” ungkap Wuryani.

Baca Juga:  Investor Asing Masih Betah di DKI Jakarta

Wuryani menjelaskan, surat keterangan pengganti e-KTP sementara itu nantinya bisa digunakan di seluruh lembaga pelayanan publik.

Pihak Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi kepada seruluh lembaga layanan publik mengenai surat keterangan pengganti e-KTP tersebut.

“Kami sudah meminta jika nanti ada masyarakat yang mengurus sesuatu dan harus memakai e-KTP, jika warga belum memilikinya dan baru memegang surat keterangan pengganti e-KTP tolong tetap diterima dan dilayani dengan semestinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Saat OTT Sukamiskin, KPK Tak Temukan Fuad Amin dan Wawan

Sementara itu, untuk masa berlaku surat keterangan tersebut direncanakan akan dihapuskan sampai e-KTP yang bersangkutan bisa dicetak.

“Masa berlakunya kemarin-kemarin enam bulan, nah sekarang kita punya rencana  untuk menghilangkan masa berlakuknya, kasihan masyarakat tiap enam bulan harus ganti lagi ganti lagi, sedang kita upayakan paling tidak sampai e-KTP yang bersangkutan dapat dicetak,” tambahnya.

Seperti diketahui untuk blangkonya e-KTP sendiri saat ini Pemerintah Kota Bandung punya 40.000 blangko e-KTP yang disebar ke seluruh Kecamatan di Kota Bandung.

Namun jumlah tersebut masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan jika nanti blangko yang ada sekarang itu sudah habis maka akan ada penambahan lagi. Masyarakat hanya perlu bersabar, karena semuanya pasti teratasi.

Baca Juga:  Remaja Kencur Usia Belasan Tahun Di Pamarican Ciamis Kepergok Indehoy Di WC SPBU

Wuryani menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil itu bersifat gratis tanpa dipungut biaya dengan syarat datang dan mengurus sendiri. Tapi jika yang bersangkutan sudah lansia, dalam keadaan sakit, catat mental atau cacat fisik itu boleh dikuasakan

“Jika ada yang meminta biaya silahkan laporkan kepada kami tentu harus disertai dengan bukti kejadiannya,” tegas Wuryani. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat