Panitia PPDB SMAN 1 Cianjur Dituding Main Curang

JABARNEWS | CIANJUR – SMAN 1 Cianjur ditenggarai melakukan kecurangan saat Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pihak sekolah diketahui memprioritaskan penerimaan siswa yang merupakan putra/putri guru sekolah tersebut tanpa melihat ketentuan umum.

Seolah sudah menjadi rahasia umum, pihak SMAN 1 Cianjur memberlakukan aturan khusus itu sehingga anak dari guru sekolah itu bisa diterima. Jelas itu melanggar Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Pasal 31 ayat 2 mengenai PPDB.

Pemerhati Pendidikan Kabupaten Cianjur Dedy Mulyadi Kartamihardja pun buka suara, menurut dia, apa yang dilakukan salah satu sekolah favorit di Cianjur itu tidak berbanding lurus dengan aturan yang berlaku mengenai seleksi PPDB 2018.

“Aturan itu menjadi kontradiktif dengan aturan pemerintah pusat, karena cenderung diskriminatif dan tidak berkeadilan. Ini jelas memicu kecemburuan sosial, karena mencederai hak para pelajar untuk mendapat kesempatan pendidikan yang lebih baik dan merata,” kata Dedy kepada beritacianjur.com.

Baca Juga:  Pertalite Naik, Pengusaha Jangan Naikkan Harga

Dedy mengatakan, kuat dugaan jika petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak dan Juknis) yang ditandatangani kepala sekolah pun sudah menabrak aturan pemerintah pusat. Padahal, dampaknya akan terasa kepada calon pelajar sekolah tersebut.

Hal itu sangat disayangkan, mengingat SMAN 1 Cianjur menjadi tujuan banyak lulusan SMP sampai saat ini. Jika tetap diberlakukan, tidak dapat dihindari jika akhirnya Cianjur menjadi salah satu daerah yang mengalami carut marut sistem PPDB 2018.

“Saya harap, pihak terkait bisa menyelesaikan masalah ini. Dan harus ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang melaksanakan peraturan itu, sesuai dengan peraturan dari kementerian,” ucap dia.

Baca Juga:  BMKG: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Ambon

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua PPDB SMAN 1 Cianjur Asep Suryana mengatakan, aturan yang ramai diperbincangkan itu merupakan Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) yang tidak dikhususkan berlaku hanya untuk guru SMAN 1 Cianjur.

Peraturan itu, sudah dipetakan dan dipertimbangkan sehingga tidak asal dibuat. “Kami tidak sembarangan membuat juknis, karena kami memegang aturan dan mampu menerjemahkan peraturan itu. Atas dasar aturan pun, kami paham ada aturan teknis bisa dilakukan satuan pendidikan (sekolah),” kata dia.

Menurut dia, terkait PMG itu pernah dibahas sebelumnya sebelum proses PPDB 2018 berlangsung. Ia menjelaskan, aturan PMG yang berlaku untuk sekolah menengah atas dengan ketetapan yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Elektronik, Begini Menurut Korlantas

PMG itu, kata dia, memiliki kuota sebanyak lima persen dengan total 21 orang yang berhak. Dijelaskan, bahwa peserta terdiri dari satu orang anak berkebutuhan khusus, kemudian memiliki kriteria tertentu, dan nantinya seluruh ketentuan itu akan diurutkan lebih lanjut.

“Akhirnya akan ada kriteria tertentu, lalu dirangkingkan. Tapi di sini, persoalan jarak sekolah seperti di PPDB 2018 juga menentukan,” ucapnya.

Menurut dia, PMG sudah dibahas dan ada arahan mengenai pembuatan juknis yang kemudian disosialisaskan kepada guru SMP yang ada di Cianjur. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat