Ketua Pansus Optimis 5 Isu Krusial RUU Pemilu Segera Rampung

JABAR NEWS | JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy tetap optimistis lima isu krusial dalam regulasi tersebut rampung di tingkat Pansus yang rencananya akan kembali digelar Selasa (13/6/2017) mendatang.

Menurut dia, dari lima isu krusial yang belum disepakati, beberapa di antaranya tidak terlalu sengit diperdebatkan pada rapat sebelumnya. Misalnya terkait ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (Parliamentary Phreshold).

“Kalau PT saya kira bisa musyawarah, bisa ketemu di angka 4 persen. Tapi sekali lagi, memang isu satu dengan isu lain ada kait mengaitnya,” ujar Lukman pada diskusi ‘Menakar Kualitas Pemilu Melalui RUU Penyelenggaraan Pemilu’ yang digelar Pokja Wartawan Kemendagri, Jumat (09/06/2017).

Baca Juga:  Buntut Analogikan Pengeras Adzan dengan Gonggongan Anjing, Tagar Tangkap Menag Yaqut Banjiri Twitter

Edy mengatakan, dalam rapat terakhir kemarin PDI Perjuangan mengusulkan agar ke lima isu dimusyawarahkan dalam satu paket. Namun, selama ini, pembahasan tiap isu dilakukan secara parsial.

“Hal ini tentu akan kami bicarakan dengan baik, walau saya pribadi bingung juga bagaimana caranya. Karena variasinya terlalu banyak. Secara matematika kemungkinan variasinya 25 opsi,” kata dia.

Baca Juga:  Siap-Siap Bandara Nusawiru Akan Buka Rute Baru

Sebagai Pimpinan Pansus, Edy akan berusaha semaksimal mungkin menyikapi setiap perbedaan. Cara yang dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyederhanakan permasalahan. Misalnya terkait parliamantary threshold tidak dikaitkan dengan isu lain.

“Kemudian soal presidential threshold juga tidak disangkutpautkan dengan isu lain. Demikian juga terkat model pemilihan yang hanya terkait pilihan terbuka atau tertutup,” ujar Edy.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kemungkinan nantinya hanya tinggal dua isu yang bisa dipaketkan untuk diambil pilihan secara musyawarah mufakat di tingkat pansus. Yaitu terkait sistem alokasi kursi per daerah pemilihan (district magnitude) dan metode konversi suara.

Baca Juga:  KAI Daop 3 Cirebon Batasi Masa Berlaku Surat Rapid Test Antigen dan GeNose C19

“Kami sebagai pimpinan pansus berusaha untuk ini dilakukan jajak pendapat tingkat pansus sehingga kemudian di paripurna tinggal setuju atau tidak terhadap keseluruhan undang-undang. Tidak seperti lima tahun lalu ketika ketok UU Pemilu sampai pagi. Karena semua voting di paripurna,” ungkap dia. (Red/kemendagri)

Jabar News | Berita Jawa Barat