KPK Garap Dirut PLN Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada hari ini (20/7). Rencananya, KPK akan menggarap mantan direktur utama BRI Itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo.

Baca Juga:  Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

“Hari ini, Jumat, 20 Juli 2018 telah diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, dirut PLN sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip jpnn.com.

Menurut Febri, penyidik KPK akan mendalami peran PLN dalam pembangunan PLTU Riau-1. “Selain itu terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah dan kantor Sofyan,” tutur Febri.

Baca Juga:  Putus Cinta, Gadis Asal Cibadak Sukabumi Pilih Disuntik Mati

Sebelumnya, KPK pada akhir pekan lalu menggeledah rumah dan kantor Sofyan. Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen.

Sebelumnya KPK menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka suap. KPK menangkap Eni dan Johannes dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat lalu (14/7).

Baca Juga:  Simpan Sabu Dalam Kemasan Rokok, Pemuda Ini Diringkus Polisi

KPK menjemput Eni saat menghadiri acara di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. KPK juga mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap dari Johannes untuk Eni terkait proyek PLTU Riau-1. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat